Thursday, October 22, 2009

Memahami Sholat Qasar, Jama' Qasar

Bagi yang akan menunaikan ibadah haji tentunya sudah tahu tentang cara mendirikan sholat-shalat fardhu sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Tetapi apakah Anda yakin sudah mengetahui tentang pelaksanaan sholat Qasar atau jama' qasar ?. Jika Anda yang biasa berpergian (musafir), maka pertanyaan ini mudah Anda jawab, karena Anda sering mempraktekkannya. tidak demikian dengan Anda yang baru pertama kali menjalani perjalanan jauh (musafir) seperti perjalanan ibadah haji ini. Ok..bisa jadi Anda sudah memahami semua itu, tetapi tidak ada salahnya kita refresh kembali dimana tidak rugi jika ingatan kita kita segarkan kembali.


SHOLAT QASAR
Qasar artinya memendekkan sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat yang boleh dipendekkan adalah sholat Dhuhur, Ashar dan Isya’ .


Contoh niat sholat qasar (Sholat Dhuhur) :

Sengaja aku sholat fardhu Dhuhur dua rakaat qasar karena Allah taala.

SHOLAT JAMA'
Jama' artinya menghimpun dua sholat ke dalam satu sholat. Sholat yang boleh di jama' adalah sholat Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dan Isya'. Jama' terbahagi kepada 2 bagian yaitu :
1. Jama' Takdim :

contoh Sholat Dhuhur dijama' dengan Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dhuhur, lalu Sholat Magrib dengan Isya' yang dilaksanakan pada waktu Magrib. Jumlah rakaat untuk setiap sholat dikerjakan 4 rakaat, 4 rakaat.

Syarat Jama' Takdim :
a) Mendahulukan shalat yang lebih awal dari kedua shalat—yang akan dijama’ taqdim—seperti : zhuhur dan maghrib karena waktu tersebut adalah waktunya sedangkan shalat yang kedua mengikutinya dan yang mengikuti tidaklah mendahului yang diikuti. Seandainya seseorang shalat ashar sebelum zhuhur atau isya sebelum maghrib maka shalat zhuhurnya tidaklah sah dalam shalat yang menjama’ zhuhur dan ashar serta tidak pula sah shalat isyanya dalam shalat yang menjama’ maghrib dan isya. Diwajibkan baginya untuk mengulangi shalat itu setelah shalat yang pertama apabila dia menginginkan jama’.
b) Berniat jama’ dan saat yang paling tepat untuk itu adalah pada permulaan shalat pertama. Dibolehkan pula berniat disaat shalat pertama berlangsung hingga salam
c) Tidak menyelangi antara dua shalat itu, yaitu tidak ada selang waktu (jeda) yang lama diantara kedua shalat itu. Adapun jika selang waktunya sebentar maka tidak mengapa … Jika selang waktunya lama diantara kedua shalat itu maka jama’ tersebut batal, apakah orang itu memisahkannya dengan tidur, lupa, kesibukan atau lainnya. Dan yang menjadi patokan selang waktu itu lama atau sebentar adalah kebiasaan setempat sebagaimana umumnya suatu perkara yang tidak ada ketentuannya dalam terminologi syariah atau etimologi…. Sebagian ulama Hambali dan Syafi’i menentukan ukuran selang waktu yang sebentar dengan ukuran iqomat lalu para ulama Hambali menambahkan seukuran berwudhu.
d) Tetap dalam keadaan bersafar saat mengawali shalat pertama hingga selesai darinya dan mengawali shalat ke dua. Jika dia berniat menetap disaat shalat pertama atau dia tiba di negerinya sementara dirinya masih melaksanakan shalat petama atau menjadi orang yang mukim diantara kedua shalat itu maka terputus jama’nya dikarenakan hilang sebab yang membolehkan jama’ itu dan diharuskan baginya untuk mengakhirkan shalat yang kedua.

2. Jama' Takhir
Contohnya Sholat Dhuhur dijama' dengan Ashar dan dikerjakan pada Waktu Ashar. Kemudian sholat Magrib dilakukan pada Waktu Isya'.

Syarat Jamak Takhir :
a) Niat : disyaratkan bagi sahnya jama’ takhir adalah berniat menjama’ sebelum berlalunya waktu shalat pertama… Dan jika dia mengakhirkannya tanpa berniat jama’ maka ia berdosa dan shalat itu menjadi qodho dikarenakan telah kehilangan waktunya untuk melakukannya atau berniat untuknya.
Para ulama madzhab Safi’i menetapkan persyaratan lainya terhadap jama’ takhir yaitu tetap dalam keadaan safar hingga selesai kedua shalat. Jika dia menetap sebelum selesai melaksanakan kedua shalat itu maka shalat yang pertama menjadi qadha.
Adapun para ulama Hambali mensyaratkan keberlangsungan safar hingga masuk waktu shalat kedua. Tidaklah mengapa baginya jika selesai safar sebelum melaksanakan kedua shalat itu dan setelah masuk waktu shalat kedua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5443 – 5444)
b) Dilaksanakan secara berurutan
Jama’ takhir adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat pertama di waktu shalat kedua dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan kedua shalat tersebut dengan berurutan, yaitu : shalat zhuhur sebelum ashar di waktu ashar atau shalat maghrib sebelum isya di waktu isya, inilah yang lebih utama.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik berkata, Dahulu Rasulullah saw jika melakukan safar (perjalanan) sebelum matahari miring, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga waktu ashar, kemudian singgah dan beliau jamak antara keduanya. Namun jika melakukan perjalanan dan matahari telah miring, beliau lakukan shalat zhuhur terlebih dahulu kemudian beliau naik kendarannya.
Namun demikian berurutan didalam melaksanakan shalat jama’ takhir adalah sunnah bukan menjadi persyaratan karena waktu melaksanakan jama’ takhir itu adalah miliki shalat yang kedua sehingga dibolehkan bagi seorang yang melaksanakan jama’ takhir melaksanakan shalat kedua lalu yang pertama, seperti : ashar sebelum zhuhur atau isya sebelum maghrib. Hal itu berbeda dengan jama’ taqdim yang disyaratkan untuk mendahulukan shalat pertama sebelum yang kedua, sebagaimana disebutkan diatas.

Syarat-syarat sah Sholat Qasar :



1. Musafirnya tidak bertujuan maksiat.
2. Perjalanannya melebihi 3 farsakh (= 1 farsakh ~ 3 mil atau kira-kira 6 Km) ada yang mengatakan 78 km.
Salah satu dalil yang menjadi alasan/hujjah ketentuan jarak yang ditempuh dalam perjalanan untuk melaksanakan Sholat Musafir adalah minimal 4 barid (sekitar 77.520 m atau ± 78 Km) atau sejauh Mekkah ke Usfan :
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah berkata : "Jangan kamu meng-qashar sholat dalam perjalanan kurang dari 4 barid, yaitu dari Mekkah hingga Usfan" (Ad-daraquthni dengan isnad dla'if)
Hadits diatas mempunyai cacat karena dalam penyampaiannya ada musnad (orang yang menyampaikan hadits ini) yaitu Abdul Wahad bin Mujahid yang dituduh pendusta/tukang karang hadits (dalam kitab Nail Authar juz III).
Sedangkan Hadits yang menjadi alasan/hujjah untuk ketentuan jarak tempuh dengan batas minimal 3 mil adalah :
Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hannafi, memberitakan "Saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai sholat Qashar, maka Anas menjawab: Rasullullah SAW bila bepergian sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka Rasulullah SAW sholat dua raka'at (HSR. Ahmad dan Muslim)
Kata-kata 3 mil atau farsah diatas tidak jelas karena perawi (Syau'bah) tidak jelas/ragu-ragu meriwayatkannya, antara mil atau farsakh. Padahal 1 farsakh = 3 mil atau 3 farsakh = 9 mil. Kekaburan ini diperjelas dengan berita (dari Abu Sa'id Al-Khudri) sebagai berikut:

Ia memberitakan Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka mengqashar sholat menjadi dua raka'at (diberitakan oleh Said bin Mansur dan Al-Hafidz, yang menyebutkannya dalam Kitab At-Talkhis dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya).
Sedangkan kekaburan antara mil atau farsakh, itu dapat dijelaskan dengan hadits yang diberitakan Abu Said Al-Khudri
Mil yang dipakai dalam penerapan Hadits ini bukan mil yang dipakai adalah mil hasyimi yaitu 1 (satu) mil sama dengan 1847 meter. Jadi kesimpulan dari pendapat Abu Said Al-Khuduri adalah 1 farsakh = 3 mil atau 5541 meter (kira-kira 6 km). Mengenai perjalanan itu baik itu jalan kaki, dengan kuda atau naik pesawat sekalipun tidak menjadi pertimbangan/ketentuan, dengan dasar bahwa baik Hadits Shohih ataupun yang Dla'if hanya menerangkan masalah jarak tempuh saja.

3. Diniatkan qasar sholat di dalam hati
4. Tidak boleh mengikut imam/menjadi makmum kepada yang sedang sholat sempurna (Tammam)
5. Mengetahui sholat qasar itu menjadi harus baginya
6. Mengetahui tempat yang hendak dituju, jika perjalan haji tentu ada tujuannya
7. Tidak boleh qada qasar sholat yang ditinggalkan semasa di tempat kediamannya tetapi sholat yang ditinggalkan semasa dalam musafir boleh di qada'
8. Masih berada dalam musafir hingga selesai sholatnya

Contoh Niat Jama' Taqdim dan Qasar untuk sholat dhuhur dan asyar :

Sengaja aku sholat fardhu Dhuhur dua rakaat qasar serta jama' dengan Asyar karena Allah Taala

HAL-HAL YANG BERKENAAN DENGAN JAMA' DAN QASAR
Apabila seseorang itu bermusafir lebih dari dua marhalah maka ia harus melakukan sholat qasar dan jama' sekali. Artinya ia boleh menjama' di antara dua sholat dan mengqasar sekali. Tetapi boleh menjama' dua sholat fardhu tanpa qasar ( kalau dhuhur dan asar, maka dilakukan 4 rakaat dhuhur lalu iqamah kerjakan lagi 4 rakaat asar) atau menjama' dua sholat fardhu dan qasar (dilakukan 2 rakaat setelah iqamah 2 rakaat).
Mengerjakannya dengan satu kali adzan dan diiringi iqamat. Selepas memberi salam, maka iqamat sekali lagi tanpa menangguhkan (kecuali mengambil wudhu) dan berniat pula seperti berikut :
Sengaja aku sholat fardhu Asar dua rakaat qasar karena Allah Taala
Sholat Maghrib dan Isya'
Sengaja aku sholat fardhu Magrib tiga rakaat serta di jama' dengan Isya' karena Allah Taala
Sholat maghrib tidak boleh diqasarkan. Cara melaksanakan jamak taqdim maghrib - isya' sama dengan niat jama' taqdim Dzuhur-Asar. setelah memberi salam kemudian bangun dan iqamat dan berniat : Sengaja aku sholat fardhu Isya' dua rakaat qasar karena Allah ta'ala

Niat Jama' Takhir dan Qasar
Contoh Sholat Dhuhur dan Asar
Sengaja aku sholat fardhu Dhuhur dua rakaat qasar serta jama' dengan Asar karena Allah Taala

Setelah memberi salam, maka iqamat sekali lagi dan berniat semula seperti berikut :

Sengaja aku sholat fardhu Asar dua rakaat qasar karena Allah ta'ala

Contoh Sholat Maghrib dan Isya'


Sengaja aku sholat fardhu maghrib tiga rakaat dijama'kan dengan isya' karena Allah ta'ala.Setelah memberi salam, maka iqamat sekali lagi dan berniat semula seperti berikut :


Sengaja aku sholat fardhu Isya' dua rakaat qasar karena Allah ta'ala

3 comments:

Bandi Sangkut said...

makasih yah bang penjelasannya. sekarang saya sudah jauh mengerti jadi nya, karena dulu suka ragu-ragu mau melaksanakannya

Rizqi Joenty said...

Arti Niat Pada jama' takhir magrib dan isya dengan arti niat shalat isya' qasar apa gak kebalik pa haji. mohon pencerahan. maaf klo saya salah. makasih ilmunya.

Abu Syafwan said...

Syukron Pak Rizqi atas koreksinya, betul ketuker anatar jama' dan qasar.