Monday, October 5, 2009

Pelaksanaan Ibadah Haji Bagi Yang Sakit atau Uzur


Kesehatan dan kekuatan phisik sangat diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji ini, sehingga persiapan dan strategi perlu mendapat perhatian calon jamaah haji. Bagi calon jamaah haji yang memasuki usia lanjut, maka kendala kesehatan ini menjadi bagian yang paling banyak dijumpai dalam pelaksanaan ritual haji di tanah suci. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika dalam pelaksanaan Ibadah Haji tersebut mengalami kondisi kesehatan sehingga menghalangi Anda atau keluarga dalam melaksanakan tahapan Ibadah Haji.

1. Apakah jamaah haji yang sakit harus wukuf di Arafah? Jamaah haji yang sakit tetap harus wukuf di Arafah.

2. Apakah jamaah haji yang sakit harus mabit di Muzdhalifah? Jamaah haji yang sakit gugur kewajiban mabit di Muzdhalifah dan tidak dikenakan dam.

3. Apakah jamaah haji yang sakit harus mabit di Mina? Jamaah haji yang sakit gugur kewajiban mabit di Mina dan tidak dikenakan dam.

4. Apakah jamaah haji yang sakit harus melontar jamrah? Jamaah haji yang sakit tidak harus melontar jamrah, cukup mewakilkannya kepada orang lain.

5. Apakah jamaah haji yang sakit harus tawaf ifadah? Jamaah haji yang sakit harus melakukan tawaf ifadah, sekalipun dengan cara ditandu, karena merupakan rukun haji.

6. Bagaimana cara melakukan wukuf, lontar jamrah dan tawaf ifadah bagi jamaah haji yang sakit? Cara pelaksanaan wukuf, lontar jamrah dan tawaf ifadah bagi jamaah haji yang sakit adalah sebagai berikut :

  • wukuf bagi jamaah haji yang sakit: pada tanggal 9 Zulhijjah, seluruh jamaah haji yang sakit dikumpulkan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Aziziyah Makkah oleh TPHI dan TKHI. Mereka diberi penjelasan dan bimbingan tentang pelaksanaan ibadah haji, mulai dari bersuci, berpakaian ihram, niat haji, talbiyah.
  • Pada pukul 16.00 waktu setempat, seluruh jamaah haji yang sakit dinaikkan ke ambulance. Secara beriring-iringan berangkat ke Arafah.
  • Tiba di Arafah, jamaah haji yang sakit tetap dalam ambulance.
  • Pembacaan do'a wukuf dibimbing oleh petugas, setelah selesai berdo'a iring-iringan ambulance kembali ke BPHI Aziziyah Makkah.
  • Melontar jamrah bagi jamaah haji yang sakit dengan cara diwakilkan kepada petugas.
  • Tawaf ifadah bagi jamaah haji yang sakit dengan cara ditandu yang pelaksanaannya dikoordinir oleh petugas.

7. Bagaimana pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah yang tidak sadar/koma dan tidak bisa diwukufkan? Bagi jamaah yang tidak sadar/koma dan uzur tidak perlu diwukufkan. Kebijaksanaan pemerintah kita, bila hal ini terjadi, maka jamaah tersebut dibadal hajikan.

8. Apakah jamaah haji yang sakit dan sadar yang dirawat di Arab Saudi diwukufkan ? Pihak Rumah Sakit Arab Saudi tetap mewukufkan pasien-pasien yang sadar dan bisa dibawa ke Arafah dengan menggunakan ambulance, sebagaimana safari wukuf (Perwukufan haji yang sakit) oleh pemerintah Indonesia.

9. Apakah hukum tawaf wada' bagi jamaah haji yang sakit (dievakuasikan kembali ke tanah air)? Tidak diwajibkan, dan tidak dikenakan dam.

No comments: