Monday, April 27, 2009

Vaksin Meningitis Untuk Jamaah Haji Mengandung Enzim Babi

Vaksin Meningitis

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) memperingatkan agar pemerintah mengganti vaksin meningitis yang digunakan untuk calon jemaah haji atau umrah karena vaksin tersebut diduga mengandung enzim dari babi.

Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, Jum’at (24/4) mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel telah melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) ditemukan bahwa vaksin antiradang otak (antimeningitis) untuk calon jemaah haji tersebut menggunakan enzim porchin dari binatang babi.

“MUI Sumsel melakukan penelitian tersebut setelah sekitar tiga bulan lalu mendapat laporan tentang adanya kandungan enzim babi tersebut. Lalu LPPOM MUI dengan dipimpin ketuanya Prof Nasruddin Iljas melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Unsri diantaranya Prof. T. Kamaludin Direktur Program Pasca Sarjana Unsri," kata Sodikun memaparkan

"Hasilnya ditemukan adanya kandungan enzim porchin yang berasal dari binatang babi,” ujar Sodikun menambahkan.
Temuan tersebut menurut Sodikun sudah disampaikan kepada pemerintah dan MUI Pusat agar ditindaklanjuti.
“Kami meminta pemerintah segera mengganti vaksin yang digunakan sekarang dengan vaksin yang halal dan bebas darin enzim binatang yang diharamkan tersebut," ujar Sodikin.

"Sampai sekarang permintaan kami tidak mendapat tanggapan. Melalui informasi yang kami sampaikan lewat media massa, MUI Sumsel berharap Menteri Agama segera tanggap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Prof Nasruddin Iljas Ketua LPPOM MUI Sumsel menjelaskan, negara lain seperti Malaysia telah menggunakan vaksin meningitis yang halal dari sapi.

“Jadi sudah seharusnya pemerintah pusat, khususnya Departemen Agama segera mencari alternatif pengganti vaksin meningitis yang tidak mengandung binatang babi.”

Nasruddin mengatakan, jika produk makanan, obat-obatan serta kosmetik mengandung bahan yang tidak halal maka akan menghambat bahkan menyebabkan ibadah umat Islam sia-sia. “Ini harus menjadi perhatian. Apalagi sekarang marak beredar makanan yang berasal dari daging babi,” tambahnya.

Terhadap para jemaah haji yang telah menggunakan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi tersebut, Ketua MUI Sumsel menjelaskan, masuknya zat haram ke dalam tubuh para calon jemaah haji itu berakibat menghalangi kemabruran hajinya. Sebab syarat mabrurnya haji, selain bersih secara jiwa, para jamaah haji juga harus bersih secara raga.

“Kalau tubuh kita kemasukan zat yang diharamkan maka dapat menghalangi terkabulnya doa. Tapi bagi mereka yang tidak tahu bisa dimaafkan, yang berdosa adalah orang yang mengambil kebijakan dan mengetahui hal itu tapi tetap dilaksanakan,” tegasnya.
sumber:
http://dunia.pelajar-islam.or.id/

Saturday, April 18, 2009

Pengadaan Maktab Haji 1430H Selesai 100 Persen

Gbr. Pondokan di Misfalah (source : blog)


Janji Departemen Agama (Depag) menuntaskan pengadaaan pemondokan jemaah haji Indonesia lebih dini akhirnya dipenuhi. Kemarin (16/4), Depag memastikan bahwa pengadaan pemondokan alias maktab untuk musim haji 1430 H/2009 M di Kota Mekah sudah rampung seratus persen. Sedangkan, di Madinah masih dalam proses penuntasan nota perjanjian alias MoU.
"Alhamdulilah semua sudah tuntas dan sesuai dengan jadwal," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Abdul Ghafur Djawahir ketika ditemui di Jakarta kemarin.
Ghafur menjelaskan bahwa hasilnya 26 persen pemondokan berada di ring I yang berjarak dua kilometer. Sedangkan, ring II berjarak paling jauh tujuh kilometer dari Masjidilharam. Jika tahun lalu jemaah haji Indonesia yang berada di ring I sebanyak 18 persen kini meningkat menjadi 26 persen. "Harusnya bisa mencapai 30 persen, tapi itu sulit dicapai karena pondokan di sekitar Masjidilharam makin langka. Saat ini Perluasan Masjidilharam makin gencar," katanya.
Untuk pondokan jemaah haji di ring II, akan dikonsentrasikan di kawasan Aziziyah yang diperkirakan dapat menampung jemaah sebanyak 30 ribu dan kawasan Bakhutma dan Zahir. Menurutnya, yang terjauh saat ini berjarak sekitar tujuh kilometer dari Masjidil Haram, yaitu di Aziziah Zanubiyah.
Ghafur menjelaskan, bagi jemaah haji yang bermukim di kawasan ring II akan mendapat layanan transportasi. Seperti tahun lalu, pelayanan transportasi ini diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi. "Namun itu hanya sedikit dan ada akses langsung ke Mina. Jadi pada saat wukuf di Mina, tidak perlu tinggal di Mina, tapi di pondokan saja," tambahnya.
Untuk hal ini, lanjut Ghafur, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni, yang kini berada di tanah suci, telah minta jaminan agar agar masalah transportasi tak menimbullkan masalah seperti tahun lalu. Karena kebijakan transportasi di Kerajaan Arab Saudi kerap berubah secara kondisional tanpa sosialisasi. "Kami ingin dapat jaminan soal transportasi ini. Terutama saat melintasi jalan menuju Masjidilharam. Paling tidak disediakan jalur khusus untuk bus jemaah haji, seperti bus way," ujar alumnus Universitas Al Azhar itu.
Saat ini Menag sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kementerian Haji Arab Saudi tentang pemondokan di Madinah. Pemerintah tengah berupaya mendapatkan lokasi paling dekat dengan Masjid Nabawi di kawasan Markazia.
Tahun lalu jemaah Indonesia yang bermukim di kawasan itu sebanyak 65 persen, dan untuk tahun ini diupayakan dapat 90 persen. Jarak Masjid Nabawi ke Markaziah sekitar 300 meter. Ghafur mengatakan bahwa kondisi pondokan saat ini tidak seperti tahun lalu. "Sekarang di sekitarnya banyak yang menjual makanan, akses transportasi juga mudah," tegas dia.
Ditegaskan Ghafur bahwa Depag mencari perumahan sejak jauh hari, karena dikhawatirkan pondokan akan disewa lebih dulu oleh negara-negara lain. Nantinya kemungkinan plafon sewa rumah akan naik dibandingkan tahun lalu yang dua ribu real per jemaah. "Hanya kenaikannya saya belum tahu, nanti dibicarakan dengan DPR," tegas pria berkacamata itu
Menurut Ghafur pemerintah belum membahas tentang upaya penggunaan paspor hijau sebagaimana diimbau pemerintah Arab Saudi bagi seluruh jemaah haji dari seluruh dunia. Yang pasti, lanjutnya, pemerintah Indonesia telah minta kepada Kerajaan Arab Saudi agar jemaah haji Indonsia pada tahun ini masih tetap bisa menggunakan paspor cokelat (untuk haji) sambil menunggu perubahan peraturan yang masih berlaku. "Namun sementara masih konsentrasi ke pemondokan dulu," singkat dia.(sumber: Sumatera Ekspres, 17 April 2009)
Semoga saja tahun ini pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik lagi, kita berdo'a saja semoga aparat pemerintah yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji ini diberikan hidayah oleh Allah swt, sehingga mereka menjalankan amanah ini takut karena Allah dan hanya mengharapkan balasan dari-Nya. Semoga mereka dihindarkan dari sifat tercela dengan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji setiap tahun. Kita yakin jika dijalankan oleh orang-orang yang amanah, Insya Allah akan menjadi baik. Kita lihat saja perkembangan penyelenggaraan dan kita evaluasi apa yang akan terjadi di tahun 1430H ini. Salam

Monday, April 13, 2009

Prediksi Biaya Perjalanan Haji (BPIH) 1430H

Untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji disyaratkan salah satunya adalah memiliki kemampuan financial berupa Ongkos Naik Haji atau sekarang disebut sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Namun penggantian nama dari ONH ke BPIH tidak diikuti oleh perubahan dan perbaikan penyelenggaraannya itu sendiri. Sehabis pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya selalu dijumpai permasalahan-permasalahan yang dari tahun ke tahun ya itu-itu juga. Birokrat negeri ini belum menyadari amanah yang dibebankan kepadanya untuk mengurus tugas mulia membantu "Duyufurrahman" ( tamu-tamu Allah), malah amanah yang diberikan menjadi aji mumpung untuk melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji dengan berbagai cara.
Kita belum pernah mendengar pengumuman dari pemerintah bahwa Ongkod Haji turun dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan berbagai alasan selalu saja ada pembenaran untuk menaikkan Ongkos Haji. Di tahun 2008 pada musim haji 1429H kita dikejutkan dengan adanya kenaikan BPIH yang cukup dramatis rata-rata sebesar 500,9 dollar US dan Rp100.900,- atau secara total sebesar Rp 5 juta dibanding tahun lalu dengan alasan adanya kenaikan harga BBM dunia...tetapi ketika harga minyak dunia turun tidak ada kompensasi penyesuaian nilai BPIH yang sudah disetorkan. Kemudian adanya alasan indirect cost (ngga'ngerti indirect cost itu untuk apaan sih) Rp 445,7 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp206,34 miliar.

Setidaknya berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), dalam penyelenggaraan haji tersebut ada kelebihan biaya penerbangan senilai 81.726.326 dollar AS atau sekitar Rp898,99 miliar.
"Temuan ICW ada kelebihan biaya penerbangan lebih dari Rp 898 miliar. Atau rata-rata sekitar Rp 4,7 juta per jamaah," kata Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan saat jumpa pers Betulkah Tidak Ada Korupsi di Depag?, di kantor ICW, Jakarta, Rabu (11/3 kompas). "Mengacu hasil audit BPK tahun 2005-2006 , dan dihitung dari Avtur penerbangan, ada kelebihan biaya penerbangan lebih dari Rp 1,278 miliar tahun 2009 ," kelebihan ini harus dikembalikan kepada jamaah.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana ibadah haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan beberapa perubahan ke Departemen Agama (Depag). Salah satunya adalah meminta agar biaya perjalanan haji tidak lagi dikelola Depag, melainkan oleh lembaga profesional."Karena Depag kan kesulitan berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Kalau itu dikelola oleh orang yang profesional tentu lebih baik," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Jumat (detik.com 16/1/2009).Selain itu, KPK juga meminta agar aturan yang memperbolehkan Menag menerima Dana Abadi Umat (DAU) dicabut. Hal ini sebagai langkah pertanggungjawaban kepada publik dalam mengelola keuangan negara."Sebab kalau tidak dicabut Permen, akan merasa legal. Itu seperti membuat aturan sendiri untuk keuntungan diri sendiri," pungkasnya.

Bagaimana dengan BPIH tahun 1430H tahun 2009 ini...pesimis jika akan terjadi penurunan, bisa sama saja dengan Ongkos Haji / BPIH pada 1429H sudah merupakan prestasi pemerintah.

Berdasarkan nilai BPIH 3 tahun kebelakang:
BPIH tahun 1427H/2006 tercatat Zona I sebesar 2.753,7 dolar AS, Zona II sebesar 2.851,7 dolar, dan 2.969,3 dolar untuk Zona III serta biaya komponen dalam negeri sebesar Rp466.864 bagi ketiga zona.

BPIH tahun 1428H/2007, Departemen Agama telah menetapkan BPIH 1428H/2007 untuk Zona I sebesar 2.822,8 dollar AS, Zona II 2.925,9 dollar AS, Zona III 3.053,6 dollar AS ditambah Rp400 ribu untuk masing-masing zona.
Zona I (Aceh, Medan, Batam, Padang). zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya) dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan).

Mulai BPIH tahun 1429H/2008, Departemen Agama telah menetapkan BPIH 1429H/2008 berdasarkan embarkasi:

1. Embarkasi Aceh (BTJ) : USD 3.258,- + Rp. 501.000,-
2. Embarkasi Medan (MES) : USD 3.292,- + Rp. 501.000,-
3. Embarkasi Batam (BTH) : USD 3.292, + Rp. 501.000,-
4. Embarkasi Padang (PDG) : USD 3.258,- + Rp. 501.000,-
5. Embarkasi Palembang (PLM) : USD 3.379,- + Rp. 501.000,-
6. Embarkasi Jakarta (JKG-JKS) : USD 3.430,- + Rp. 501.000,-
7. Embarkasi Solo (SOC) : USD 3.379,- + Rp. 501.000,-
8. Embarkasi Surabaya (SUB) : USD 3.430,- + Rp. 501.000,-
9. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) : USD 3.517,- + Rp. 501.000,-
10.Embarkasi Balikpapan (BPN) : USD 3.517,- + Rp. 501.000,-
11.Embarkasi Makassar (UPG) : USD 3.517,- + Rp. 501.000,-

Kalaulah dianggap tetap BPIH tahun 2009 /1430H ini dibanding tahun 2008 / 1429 H dimana nilai kurs dollar pada tanggal 13 April 2009 sebesar Rp 11.250 (per 1 dollar) maka BPIH tahun 2009 berdasarkan rupiah bisa kita prediksi sebagai berikut :

  1. Embarkasi Aceh (BTJ) : Rp 37.153.500,-
  2. Embarkasi Medan (MES) : Rp37.536.000,-
  3. Embarkasi Batam (BTH) : Rp37.536.000,-
  4. Embarkasi Padang (PDG) Rp 37.153.500,-
  5. Embarkasi Palembang (PLM) : Rp 38.514.750,-
  6. Embarkasi Jakarta (JKG-JKS) Rp 39.088.500,-
  7. Embarkasi Solo (SOC) : Rp 38.514.750,-
  8. Embarkasi Surabaya (SUB) : Rp 39.088.500,-
  9. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) Rp 40.067.250,-
  10. Embarkasi Balikpapan (BPN) : Rp 40.067.250,-
  11. Embarkasi Makassar (UPG) : Rp 40.067.250,-

Artinya kalau secara kurs rupiah tetap terjadi kenaikan +/- 5 sampai 6 juta rupiah. Inilah potret pengelolaan haji di negeri tercinta ini. Sebagian mensolusikan dengan menabung dalam bentuk emas, memang secara nilai material tidak terlalu memusingkan dalam nilai tukarnya tetapi mereka dibenturkan terhadap mekanisme pendaftaran haji yang diberlakukan open sepanjang tahun sehingga upaya calon jamaah haji yang menabung dalam bentuk emas terkendala dengan calon lain yang memanfaatkan jasa perbankan melalui dana talangan haji. Sehingga jangan heran jika saat ini waiting list semakin jauh, dan harapan untuk menunaikan haji menjadi semakin sulit.

Tabel. Prediksi BPIH dari tahun 2008 s/d 2020

Bagi saudara-saudaraku yang mempunyai niat melaksanakan ibadah haji, mulailah dengan niat disertai menabung khusus untuk haji,mumpung usia masih muda karena kepastian untuk berangkat diluar ketentuan Allah tentunya ada upaya yang bakal terbentur oleh waktu karena waiting list sampai 5 sampai 6 tahun ke depan dari setoran awal 20 juta rupiah. Pertimbangkan hal ini. Semoga Allah mempermudah antum sekalian yang akan menunaikan rukun islam ke - 5 ini.

Friday, April 10, 2009

Mengkritisi Mekanisme Pendaftaran Haji Saat Ini

Menurut data dari Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag, sudah 700.000 orang yang masuk dalam waiting list, yang diperkirakan dapat terlaksana dalam 4 tahun ke depan. Jadi, Calhaj harus antre sesuai nomor porsi yang telah mereka dapatkan. Hal ini sebagai dampak dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Agama yang menerapkan system pendaftaran haji terbuka sejak tahun 2006 melalui siskohat.
Segala upaya dilakukan oleh calon jemaah haji untuk memenuhi keinginannya menunaikan rukun islam ke 5 ini, bahkan ada yang mencoba mendaftar di daerah lain, asalkan bisa berangkat cepat.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama selalu menyatakan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh telah melakukan berbagai langkah perbaikan, terutama di bidang regulasi, manajemen, peningkatan profesionalisme petugas, dan pengembangan sarana prasarana. Hasil yang dicapai antara lain, meningkatnya kepastian keberangkatan calon jamaah, meningkatnya jumlah pendaftaran haji yang sampai saat ini telah mencapai 700.000 lebih. Selain itu, makin singkatnya jarak tempuh karena penerbangan langsung dari Jakarta ke Madinah, meningkatnya pelayanan pemondokan, meningkatnya kompetensi petugas haji, berkurangnya biaya yang harus ditanggung calon jamaah, meningkatnya pelayanan pendukung ibadah haji di Arab Saudi. Yang jadi pertanyaan seberapa besar perubahan yang disebutkan di atas memang dirasakan oleh calon jemaah maupun jamaah haji ketika menjalankan ibadah di tanah suci, kalaulah akan dituliskan satu-persatu bukan tidak mungkin prosentasi keberhasilan yang dideclare oleh pemerintah masih belum berimbang dengan dosa-dosa kegagalan penyelenggaraan haji itu sendiri.
Kembali ke pembahasan awal..Dengan mekanisme system pendaftaran terbuka sepanjang tahun bagaimana mungkin ada klaim dari pemerintah yang menyatakan adanya kepastian berangkat bagi calhaj…lha wong daftar sekarang kemungkinan berangkat baru 4 atau 5 tahun ke depan apanya yang pasti.
Dampak buruk penerapan system ini adalah Calhaj banyak yang terjebak dalam proses peminjaman uang di Bank dengan system dana talangan haji. Hal ini dilakukan oleh calhja semata-mata untuk mengejar porsi pemberangkatan haji karena kalau menunggu uang tabungannya mencapai 20 juta, maka waiting list yang akan dia peroleh bisa-bisa 10 atau 20 tahun kemudian. Sehingga ukuran kemampuan yang diwajibkan bagi muslim untuk melaksanakan haji menjadi bergeser dari landasan syarie menjadi kemampuan untuk berikhtiar mencari pinjaman untuk mendapatkan porsi haji. Pemerintah dengan system seperti ini telah menyengsarakan ummat muslim karena dengan keterpaksaan mencari dana talangan haji, calhaj dibebani oleh bunga Bank ( pemerintah telah menjerumuskan kaum muslim terjebak ke dalam riba’ ). Tanpa dana talangan haji maka urutan porsi pemberangkatan haji akan semakin jauh dari harapan untuk dapat menunaikan ibadah haji, belum lagi jika kita berbicara masalah umur yang rata-rata jamaah haji Indonesia berada di kisaran 50 tahun ke atas, dimana kondisi phisik sudah mulai lemah untuk melaksanakan rangkaian ibadah di tanah suci. Jangan dibilang bahwa kenapa mereka tidak berangkat dikala muda, tentunya ummat muslim menginginkan segera dapat menunaikan ibadah haji namun tidakkah pemerintah mengevaluasi berada pendapatan GNP rakyat Indonesia, yang saat ini masih jauh tertinggal dari GNP negera tetangga.
Bagi calhaj yang jauh dari perkotaan dan sangat minim pengetahuan tentang dunia perbankan, maka harapan mereka untuk berhaji dengan cara menabung secara traditional menjadi kendala ketidakadilan system yang diterapkan.
Belum lagi dana yang disetorkan ke rekening Depag selama mengendap karena alasan waiting list tentunya akan menhasilkan bunga bank juga, bayangkan jika saat ini saja ada 700.000 calhaj dikalikan dengan 20 juta rupiah maka dana yang terkumpul sudah mencapai 14 Trilyun rupiah, bayangkan berapa besar bunganya dan kemana uang sebesar itu. Kalaulah uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan haji kita bisa berharap BPIH tidak akan semahal saat ini. Saat ini banyak sekali inefisiensi dan peluang adanya penyalah gunaan biaya dari jamaah calon haji. Yang bukan tidak mungkin akan menciptakan peluang-peluang korupsi baru di lingkungan departemen ini. Saat ini sudah masuk pengaduan dari ICW melalui KPK tentang adanya indikasi tersebut. Mudah2an control darri masyarakat seperti ini dapat menjadikan pengelolaan haji di Negara kita berpihak kepada ummat.
Salah satu harapan adalah dengan kajian dan evaluasi kembali tentang mekanisme pendaftaran haji yang ada sekarang.