Friday, November 30, 2007

Kesalahan mengambil Miqat..

Menara masjid Abyar Ali(Bir Ali)



Pintu Utama masjid AbyarAli (BirAli)
Masjid Dzul Hulaifah atau AbyarAli Penetapan Miqat di Jeddah.


Tentunya bagi Jemaah Calon Haji Hal (JCH) yang masuk dalam gelombang I ketentuan miqat ini tidaklah terlalu dipermasalahkan maklum karena JCH yang tergabung dalam gel-I ini akan tinggal di Madinah selama +/- 8 hari sehingga mereka akan mengambil miqat di Bir Ali. Namun tidak demikian bagi JCH yang termasuk dalam kloter gelombang-II tentunya akan timbul perselisihan pendapat tentang penetapan sahnya miqat. Ada yang berpendapat akan bolehnya mengambil miqat di Jeddah yaitu di Bandara King Abdul Aziz, hal ini sudah umum dipegang oleh ustadz-ustadz atau pemberi materi di hampir semua KBIH termasuk fatwa ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia dalam buku manasik yang dibagikan depag pada setiap JCH). Perbedaan ini menurut mereka masuk dalam katagori khilafiyah. Nah untuk itu kita perlu mencari tahu apakah pendapat itu termasuk ikhtilaf at-tanawwu? kita perlu mencari dalilnya, jika ada. Bila pendapat ini termasuk ikhtilaf at-thodhodh maka wajib kita meninggalkan pendapat tersebut.
Pada musim haji yang baru selesai saya laksanakan pada 1427 H, di masjid-masjid di Arab Saudi sering disediakan ulama-ulama yang memberi kajian manasik haji, ba'da sholat fardhu, dimana saya mendapatkan fatwa-fatwa dari Ulama (bahkan ulama Saudi yang paling mengerti akan keberadaan batas-batas negerinya) mereka mengingkarinya, karena sudah masuk dalam wilayah wajib ihram. Karena apabila kita menggunakan pesawat udara maka wilayah miqat atau yang sejajar dengan miqat sudah terlewati sehingga JCH sudah meninggalkan wajib miqat dan harus membayar fidyah. Informasi-informasi seperti ini sering disampaikan oleh ulama-ulama Arab Saudi baik dalam ceramah-ceramah di sana maupun tulisan-tulisan yang berkaitan dengan manasik haji.



Penjelasan Dalilnya seperti ini:





Miqat adalah batas-batas yang tidak boleh dilewati oleh orang yang sedang beribadah haji kecuali dengan berihram. Hal itu telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahialaihiwassalam dalam hadits Ibnu Abbas, ia berkata : Rasulullah Shalallahialaihiwassalam telah menentukan batas-batas tempat melaksanakan ibadah haji. Untuk penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam Al-Juhfah, untuk penduduk Nejed Qarn Al Manazil, dan untuk penduduk Yaman Yalamlam. Kemudian beliau bersabda, "Miqat-miqat itu adalah untuk semua penduduk yang tinggal disitu dan untuk siapa saja yang datang kesana dan dia bukan penduduknya, tetapi hendak melaksanakan ibadah haji dan umrah. Dana barangsiapa tinggal di dalam batas itu (antara miqat dan Makkah), dari mana ia tinggal, hingga tempat ihram penduduk Makkah dari Makkah". (Muttafaqun 'alaih).
Miqat-miqat itu sebagai tempat awal bagi para penduduknya untuk memakai ihram. Demikian pula semua orang yang lewat disana yang bukan penduduknya, tetapi hendak beribadah haji dan umrah.
Barang siapa yang tidak melalui miqat-miqat itu dalam perjalanannya, ia harus berihram jika telah mengetahui tempat yang sejajar dengan yang paling dekat dengan miqat-miqat itu. Umar Radhiallahuanhu berkata : "Maka lihatlah tempat yang sejajar dengannya pada jalan yang kalian tempuh? (HR.Al-Bukhari).
Demikian pula mereka yang naik pesawat terbang, harus berihram jika telah sejajar dengan salah satu miqat ketika masih di udara. Jika telah sejajar dengan miqat, berniat ihram dan bertalbiyah sejak ketika masih di udara. Tidak boleh baginya mengakhirkan ihram hingga pesawat mendekati landing/landas di bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Jeddah bukan Miqat dan bukan tempat haji atau umrah dari sana. Barangsiapa yang berihram dari tempat tersebut selain penduduknya, berarti ia telah meninggalkan yang wajib, yaitu berihram dari miqat. Maka ia harus membayar Dam.
Pakai ihram dari tanah air (sumber photo: internet)


Saudaraku sekalian, untuk jamaah calon haji Indonesia yang langsung ke Mekkah (gelombang ke dua) akan mengalami kondisi ini, untuk itu saya sarankan agar anda mempersiapkan diri mulai dari Asrama haji (mandi sunnah ihram tetapi jangan melafadzkan "Labbaik Allahuma umratan" dulu), kemudian berpakaian ihram (untuk laki-laki pakai dua lembar kain, karena kalau perempuan persiapannya lebih mudah). Tidak usah khawatir akan kedingingan dipesawat, karena pakaian ihram cukup hangat bahkan ketika kami berada di Mina, Arafah, dan Mudzdalifah yang dinginnya luar biasa pada musim haji 1427 H lalu, Alhamdulillah tidak ada kendala. Yakinlah Allah pasti memberikan kemudahan.
Kita akan mengetahui kapan posisi pesawat telah sejajar dengan area miqat, pada saat melewati Yalamlam Pilot pesawat atau terkadang melalui petugas haji akan meng-informasikan kepada para jamaah. Untuk amannya, Anda bisa pesan ke awak kabin (pramugari) agar diingatkan beberapa menit sebelum sampai di titik koordinat Yalamlam melalui informasi dari ruang pilot. Anda amati layar monitor yang ada untuk memastikan koordinat/titik Yalamlam. Pada saat sampai di titik Yalamlam, kita melafadzkan niat Umrah (telah memakai pakaian Ihrom).Sejak saat ini mulailah berlaku pantangan Ihram, dan teruslah ber Talbiyah.
Sempurnakanlah pelaksanaan haji dan umrah anda sebagaimana yang diajarkan Rasulullah. Insya Allah Allah akan memberikan kemudahan dan kenikmatan yang tak terhingga jika kita idtiba' dijalanNya.
Adapun alasan yang membolehkan King Abdul Aziz airport sebagai tempat miqat, bisa baca disini. Anda bisa menilai beberapa alasan yang diberikan terpatahkan dengan dalil di atas. Keputusan ada di tangan Anda karena hal ini merupakan urusan keyakinan didalam beribadah tetapi paling tidak Anda sudah punya pegangan dalil perbedaannya.
Wallahua'lam bishawab.

No comments: