Wednesday, November 25, 2009

Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Kredit

Awal Agustus 2008 kemarin media massa Malaysia ramai memberitakan perdebatan dua pejabatnya tentang kebolehan utang ke bank untuk menunaikan ibadah haji. Perdebatan dipicu pernyataan Wakil Menteri pada jabatan Perdana Menteri Malaysia Datuk Dr Mashitah Ibrahim saat meresmikan Kursus Intensif Bimbingan Haji bagi Musim Haji 1429H/2008M di Putrajaya (3/08).

Seperti diberitakan Berita Harian (5/08), Dr Mashitah mengharuskan umat Islam memohon pinjaman ke bank untuk membiayai ibadah haji dengan syarat mampu membayar kembali pinjaman dalam tempo yang telah ditetapkan. ''Kalau tidak pergi (haji) sekarang, kemungkinan bila sudah tua nanti tak dapat pergi karena kesehatan tidak mengizinkan,'' ujarnya .Namun, ''fatwa'' itu segera dibantah menteri pada jabatan Perdana Menteri Malaysia Dr Zaid Hamidi. ''Kalau ada kalangan ulama atau ahli politik menyatakan bank atau lembaga keuangan harus memberikan pinjaman, ini bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri,'' tegas atasan Mashitah itu sambil mengutip fatwa Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia. Zaid menjelaskan, Islam hanya mewajibkan umatnya berhaji bila dia mampu secara finansial, kesehatan, dan tidak ada halangan apa pun (Berita Harian, 7/08).


Prestise Dalam tradisi masyarakat Nusantara

Seseorang yang telah berhaji memiliki prestise tersendiri yang disimbolkan dengan penambahan gelar ''haji'' di depan namanya. Bahkan, sering gelar itu dibarengi dengan perubahan nama pemiliknya. Jika sebelum haji mereka menyandang nama bernuansa Jawa atau Madura, maka setelah haji merubah nama mereka menjadi kearab-araban. Ironisnya, justru efek samping itu menjadi daya tarik utama dalam menunaikan haji. Maka, meski secara doktrinal belum masuk dalam kategori wajib haji, sering masyarakat kita memaksakan diri mereka untuk menunaikan ibadah, yang sebenarnya, khusus orang mampu itu.

Apakah haji kredit juga termasuk bentuk pemaksaan berhaji ? Belakangan perdebatan boleh tidaknya haji kredit sudah memasuki ruang publik negeri ini. Realitas haji model ini sesungguhnya tidak sulit kita temui di masyarakat kita. Bahkan, boleh jadi, pada tahun-tahun mendatang haji kredit akan menjadi tren, mengingat belum pulihnya perekonomian masyarakat, semakin tingginya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan panjangnya waiting list bakal calon jamaah ibadah haji (CJIH). Indikasi kenaikan BPIH juga sudah dilontarkan oleh Pemerintah melalui menteri agama RI yang baru ( Suryadharma Ali) dengan alasan perbaikan beberapa fasilitas layanan. Walaupun alasan klasik untuk peningkatan kualitas layanan yang selalu didengungkan oleh pemerintah ketika akan menaikkan biaya haji setiap tahunnya. Sementara waiting list CJIH sudah mencapai 4 tahun. Artinya, bila sekarang mendaftar sebagai CJIH, kita baru masuk waiting list CJIH untuk tahun 2013. Sistem pendaftaran haji yang sekarang diterapkan oleh pemerintah dalam beberapa tahun belakangan inilah yang menjadi penyebab terjadinya tingkat waiting list yang tinggi yang juga mendorong JCH untuk mencari jalan keluar melalui sistem kredit atau dana talangan haji di Bank-bank konvensional.

Praktek meminjam dana melalui Bank konvensional diperparah keluarnya Keppres 53/2008 yang hanya memberikan waktu sebulan (11/08 hingga 10/09) kepada CJIH 2008 untuk melunasi BPIH, tanpa diberi kesempatan kedua seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi-kondisi seperti inilah yang bisa memaksa CJIH untuk berpikir pragmatis, daripada harus menunggu 4-5 tahun untuk bisa berangkat haji, bukankah lebih baik utang dahulu biar bisa berangkat sekarang ? Di titik ini pihak-pihak terkait (Depag dan MUI) dituntut segera merespons beberapa kendala penyelenggaraan ibadah haji yang semakin menjauhkan ummat dari nilai-nilai Islam.

Firman Allah swt :


وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Kemudian didalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji ? Beliau saw bersabda,’Tidak.”

Hukum berhaji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional dimana praktek seperti ini lagi marak di tanah air, tidak diperbolehkan dengan melihat dalil-dalil berikut :


1. Larangan bagi setiap muslim untuk melakukan praktek pinjam meminjam dengan jalan riba sebagaimana kita sudah mafhum yang terjadi di bank-bank konvensional dikarenakan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan dan salah satu dari dosa besar.

Firman Allah swt :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, orang yang menulisnya dan kedua orang yang menyaksikannya. Dan beliau saw bersabda,”Semuanya sama.”

Mereka semua berdosa dikarenakan perbuatan mereka termasuk kedalam saling tolong menolong didalam melakukan maksiat dan dosa.

2. Ibadah haji merupakan kewajiban mulia yang diperintahkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya yang memiliki kesanggupan berangkat ke sana termasuk kesanggupan finansial. Dan tentunya suatu tujuan mulia harus pula ditempuh dengan cara-cara dan sarana-sarana yang mulia dan dibenarkan oleh syariat.
Karena itu diharuskan bagi setiap orang yang ingin berhaji agar mencari perbekalannya dengan cara-cara yang baik dan dihalalkan Allah swt, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik. Tidaklah menerima kecuali yang baik.”

Di artikel eramuslim pada kolom ustadz menjawab juga dijelaskan tentang tidak bolehnya berhaji dengan menggunakan dana pinjaman di Bank konvensional, baca disini
Wallahua'lam

4 comments:

Unknown said...

Akhi, mohon informasinya, kartu ATM apa saja (di Indonesia), yang berlaku di Mekkah - Madina ? ATM Mandiri? ATM BCA?
Terima kasih atas informasi2 yang telah diberikan. Sungguh sangat bermanfaat bagi saya yang Insya Allah berangkat tahun ini....

Abu Syafwan said...

Semoga Allah memudahkan antum dalam menyempurnakan rukun islam ini.
ATM yg bisa digunakan adalah ATM yg memiliki logo VISA atau Mastercard.Kalau ATM Bank Mandiri kerjasama dengan Visa,kalau BNI dengan master card. Barakallahu fikh.

AMISHA said...




Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

Anonymous said...

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Negara: Indonesia
Nama: Queen Jamillah
Alamat: Nusa Lembongan
Teleph☎:+62 856-9328-4991
WhatsApp:+62 856-9328-4991
e_mail: queenjamillah09@gmail.com
  Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. ​​Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.