Jika Anda sudah pernah menunaikan Ibadah haji tahun sebelumnya, maka jika Anda mengisi form pendaftaran haji, disitu akan ditemui isian,"Apakah Anda sudah pernah menunaikan Ibadah Haji ? " Ada dua pilihan pernah… jika iya maka isi tahun berapa dan satu pilihan lagi adalah belum. Tentunya diperlukan kejujuran di dalam mengisi form ini, karena banyak juga yang sudah pernah tetapi mengisi belum. Hal inilah yang membuat jamaah haji yang sudah pernah berangkat bisa lolos berangkat lagi karena memang sampai saat ini database jamaah haji Indonesia belum ter record dengan baik di sistem komputerisasi Departemen Agama,disamping itu memang ketentuan hukum pembatasan jamaah haji untuk menunaikan ibadah berulang kali belum ada, sampai saat ini masih dalam bentuk kebijakan sepihak Depag dan cara memfilternyapun masih manual dengan melihat kejujuran calon jamaah haji dalam mengisi form pendaftaran haji itu. namun semua terpulang kepada kita, dengan cara apa kita akan berangkat menunaikan ibadah haji kita.
Jika Anda mengisi belum, maka porsi yang Anda peroleh adalah sesuai urutan. Namun jika Anda mengisi sudah pernah, maka walaupun Anda masuk dalam urutan porsi quota pemberangkatan, maka bisa dipastikan Anda akan masuk dalam daftar waiting list. Masuk dalam daftar waiting list akan diketahui pada saat pelunasan setoran BPIH (setelah ada penetapan kepres tentang BPIH tahun berjalan). Sebagaimana hal yang pernah saya alami di tahun 2006, karena saya sudah pernah melaksanakan ibadah haji tahun 2002 dan di tahun 2006 saya bermaksud menunaikan ibadah haji sekaligus menjadi mahram isteri saya yang baru pertama kali menunaikan ibadah hajinya di tahun 2006.
Setelah dipastikan saya masuk dalam waiting list, maka sebagai salah satu syarat untuk bisa mendampingi isteri sebagai mahram, pihak Departemen Agama meminta saya mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke Kanwil Departemen Agama.
Setelah pengajuan surat ini kita harus rajin menanyakan ke pihak Kanwil Depag kepastian apakah permohonan kita disetujui atau tidak, kalau seandainya disetujui biasanya pihak Bank penerima setoran juga akan menelpon kita untuk segera melunasi BPIH kita. Sebagai bahan referensi bagi Anda yang mengalami kondisi seperti saya, mungkin surat permohonan saya ini bisa menjadi referensi. Silahkan download di sini.
Menunaikan Ibadah Haji mulailah dengan niat yang ikhlas, rejeki yang halal, dan berlakulah jujur dalam segala hal. Jika Allah memang mengundang kita untuk mengunjungi Baitullah maka tidak ada yang tidak mungkin. Sebaliknya jika kita berangkat dengan cara-cara yang tidak terpuji, bukan tidak mungkin kita bukan termasuk tamu yang diundang oleh Allah untuk datang ke Baitullah. Sebagaimana tamu yang tidak diundang tentunya jamuan yang akan kita peroleh bisa jadi tidak senikmat orang yang memang dimuliakan dan diharapkan datang oleh siempunya rumah. Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment