Sunday, October 12, 2008

Jamaah Haji 1429H Bawa koper maksimum 32 Kg


Berdasarkan ketentuan IATA (International Air Transport Association) dan GACA (Saudi Arabia`s General Authority for Civil Aviation), setiap jamaah haji Indonesia hanya diperkenankan membawa satu tas tentengan dan satu koper yang diberikan oleh pihak penerbangan."

Koper jamaah hanya dapat diisi maksimal 32 kilogram, bukan 35 kg seperti tahun lalu, " kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR-RI, di Jakarta.Seperti tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia hanya dilayani oleh dua maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. Slamet menjelaskan, Garuda akan mengangkut 107.465 orang jamaah, terdiri dari 301 kloter dari embarkasi Banda Aceh, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Sedangkan, Saudi Arabian Airlines mengangkut 86.000 orang jamaah, terdiri dari 192 kloter dari embarkasi Jakarta, Surabaya, Batam dan Medan.Lebih lanjut Ia mengatakan, pemberangkatan jamaah haji regular 1429 H akan berlangsung selama 28 hari, dimulai 5 November sd. 2 Desember 2008. Sedangkan, untuk pemulangan jamah haji akan dimulai 13 Desember 2008 sd. 9 Januari 2009.Menyangkut penyediaan pemondokan di Makkah, Slamet mengatakan, sampai dengan 1 Setember 2008, telah disewa sebanyak 359 rumah dengan kapasitas 137.361 orang, atau 69 persen dari kebutuhan perumahan untuk 200.460 orang. "Perolehan pemondokan tersebut Ring I, 93 rumah dengan kapasitas 35.315 orang. Ring II, 266 rumah dengan kapasitas 102.046 orang, " ujarnya.Slamet juga memaparkan, penyewaan pemondokan di Makkah di bagi menjadi 2 kategori, yaitu Ring I jarak kurang dari 1.400 meter dengan sewa sebesar SR 2.000, tidak disediakan transportasi berada di wilayah Jarwal, Ma`abdah, Misfalah dan Jummezah.Sementara untuk Ring II berada di wilayah Aziziah Janubiah, Syauqiah dan Syissah, jarak lebih 1.400 meter disediakan transportasi dari pemondokan ke Masjidil Haram PP dengan harga bersifat proporsional.

No comments: