Identitas Koper pada musim haji 1429H telah diatur secara resmi oleh Departemen Agama . Penulisan No.Kloter, Nama, Alamat, No.Paspor, Regu dan Rombongan. Perlu diperhatikan juga pemberian tanda khusus pita dan no.koper. agar koper kita mudah dikenali dan tidak tertukar dengan koper jamaah haji lainnya. Disamping itu penandaan koper berupa pita, akan memudahkan porter angkutan penerbangan membawa bagasi jamaah sesuai dengan kelompok terbang (kloter), rombongan dan regu masing-masing.
Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan perubahan warna pita untuk menandai koper masing-masing rombongan.
sesuai dengan instruksi dari Depag melalui Dirjen Penyelenggaraan haji dan umrah.
Dalam surat bernomor DJ.VII.3/4/HJ.07/3715/2007 tertanggal 15 November 2007 tentang pita warna pada koper/bagasi. Surat tersebut ditandatangani Direktr Pelayanan Haji Zakaria Anshari.
Dalam suratnya Zakaria menyatakan mengacu pada surat pemberitahuan kepala teknis urusan haji Jeddah, dengan mengutip surat President Of General Authority Of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi tentang peraturan baru anguktan haji ke Arab Saudi, bahwa waktu tinggal jemaah haji di Plaza Bandara King Abdul Azis Internasional Airport (KAAIA) Jeddah dibatasi hanya 30 menit/kloter dari selesainya proses imigrasi dalam gate (pintu).
Untuk itu guna mamudahkan pencarian koper/bagasi di setiap rombongan dalam satu kloter harus ditandai dengan pita yang warnanya berbeda, Adapun pengaturannya :
· Rombongan I warna pita BIRU TUA;
· Rombongan II (KUNING),
· Rombongan III (MERAH);
· Rombongan IV (HIJAU);
· Rombongan V (PINK);
· Rombongan VI (COKELAT);
· Rombongan VII (PUTIH);
· Rombongan VIII (UNGU TUA);
· Rombongan IX (BIRU MUDA) dan Rombongan X (ORANGE).
Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan perubahan warna pita untuk menandai koper masing-masing rombongan.
sesuai dengan instruksi dari Depag melalui Dirjen Penyelenggaraan haji dan umrah.
Dalam surat bernomor DJ.VII.3/4/HJ.07/3715/2007 tertanggal 15 November 2007 tentang pita warna pada koper/bagasi. Surat tersebut ditandatangani Direktr Pelayanan Haji Zakaria Anshari.
Dalam suratnya Zakaria menyatakan mengacu pada surat pemberitahuan kepala teknis urusan haji Jeddah, dengan mengutip surat President Of General Authority Of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi tentang peraturan baru anguktan haji ke Arab Saudi, bahwa waktu tinggal jemaah haji di Plaza Bandara King Abdul Azis Internasional Airport (KAAIA) Jeddah dibatasi hanya 30 menit/kloter dari selesainya proses imigrasi dalam gate (pintu).
Untuk itu guna mamudahkan pencarian koper/bagasi di setiap rombongan dalam satu kloter harus ditandai dengan pita yang warnanya berbeda, Adapun pengaturannya :
· Rombongan I warna pita BIRU TUA;
· Rombongan II (KUNING),
· Rombongan III (MERAH);
· Rombongan IV (HIJAU);
· Rombongan V (PINK);
· Rombongan VI (COKELAT);
· Rombongan VII (PUTIH);
· Rombongan VIII (UNGU TUA);
· Rombongan IX (BIRU MUDA) dan Rombongan X (ORANGE).
No comments:
Post a Comment