Para calon jamaah haji dapat melakukan pembayaran dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 H/2008 mulai tanggal 11 Agustus 2008 hingga 10 September 2008. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2008 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 H/2008 tertanggal 2 Agustus 2008 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi pembayaran dan pelunasan BPIH bisa dilakukan antara tanggal 11 Agustus hingga 10 September 2008 di bank-bank yangterhubung dengan Siskohat. Sementara pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, " kata Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Haji Departemen Agama Abdul Ghafur Djawahir, di Jakarta, Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, pembayaran untuk wilayah Indonesia bagian Barat, dilakukan pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Sementara untuk wilayah Indonesia bagian Tengah, pada pukul 11.00 hingga 15.00 WIT, sedangkan untuk wilayah bagian Timur mulai pukul 12.00 hingga 15 WITA.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Kantor Depag pada Selasa (22/7) lalu, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengungkapkan BPIH tahun ini mengalami kenaikan yang disebabkan oleh naiknya harga (tarif) penerbangan sebagai akibat naiknya harga minyak dunia.
"Untuk itu pemerintah telah melakukan upaya semaksimal mungkin agar kenaikan tersebut wajar dan rasional serta sedapat mungkin tidak memberatkan para jamaah haji, " kata Menag.
Di samping itu menurutnya, pemerintah juga telah melakukan perubahan besaran BPIH dari sistem zona ke sistem embarkasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan jarak tempuh penerbangan dari setiap embarkasi ke Jedah atau Madinah.
Menurut Menag, jika dilihat dari komponen penggunaan, besaran BPIH tahun 1429H/2008 digunakan untuk komponen sebagai berikut: Biaya penerbangan sebesar rata-rata 1.859 dolar AS (54, 0 persen), Biaya operasional di Arab Saudi termasuk living cost sebesar 1.528 dolar AS (44, 4 persen), Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 501.000 (1, 6 persen).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 1428H/2007 yang lalu, besaran BPIH 1429H/2008 mengalami kenaikan antara Rp 4.430.540, - hingga Rp 4.715.880. Sementara untuk BPIH bagi jamaah haji khusus ditetapkan minimal sebesar 5.000 dolar AS dan Rp 400.000, -. (sumber: http://www.eramuslim.com/)
"Jadi pembayaran dan pelunasan BPIH bisa dilakukan antara tanggal 11 Agustus hingga 10 September 2008 di bank-bank yangterhubung dengan Siskohat. Sementara pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, " kata Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Haji Departemen Agama Abdul Ghafur Djawahir, di Jakarta, Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, pembayaran untuk wilayah Indonesia bagian Barat, dilakukan pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Sementara untuk wilayah Indonesia bagian Tengah, pada pukul 11.00 hingga 15.00 WIT, sedangkan untuk wilayah bagian Timur mulai pukul 12.00 hingga 15 WITA.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Kantor Depag pada Selasa (22/7) lalu, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengungkapkan BPIH tahun ini mengalami kenaikan yang disebabkan oleh naiknya harga (tarif) penerbangan sebagai akibat naiknya harga minyak dunia.
"Untuk itu pemerintah telah melakukan upaya semaksimal mungkin agar kenaikan tersebut wajar dan rasional serta sedapat mungkin tidak memberatkan para jamaah haji, " kata Menag.
Di samping itu menurutnya, pemerintah juga telah melakukan perubahan besaran BPIH dari sistem zona ke sistem embarkasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan jarak tempuh penerbangan dari setiap embarkasi ke Jedah atau Madinah.
Menurut Menag, jika dilihat dari komponen penggunaan, besaran BPIH tahun 1429H/2008 digunakan untuk komponen sebagai berikut: Biaya penerbangan sebesar rata-rata 1.859 dolar AS (54, 0 persen), Biaya operasional di Arab Saudi termasuk living cost sebesar 1.528 dolar AS (44, 4 persen), Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 501.000 (1, 6 persen).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 1428H/2007 yang lalu, besaran BPIH 1429H/2008 mengalami kenaikan antara Rp 4.430.540, - hingga Rp 4.715.880. Sementara untuk BPIH bagi jamaah haji khusus ditetapkan minimal sebesar 5.000 dolar AS dan Rp 400.000, -. (sumber: http://www.eramuslim.com/)
Tak Lunas Langsung Waiting List
Jemaah haji yang tidak melunasi hingga 10 September 2008 mendatang langsung secara otomatis masuk daftar tunggu (waiting list). Hal ini dikemukakan Direktor Pengelola BPIH dan Sistem Informasi Haji Departemen Agama RI, Drs. H. Abdul Ghofur Djawahir, Ahad, 10 Agustus 2008 pagi hari ini.
"Tempat tersebut otomatis akan bisa ditempati jemaah haji di bawahnya secara urut kacang," katanya. Hanya, untuk kesempatan pelunasan berikutnya akan diatur kemudian. "Pelunasannya biasanya diberi waktu seminggu nantinya," katanya.
Jemaah haji hanya diberi waktu masuk waiting list sebanyak dua kali sejak ia mendaftar dan setor Rp 20 juta. "Jika sudah dua kali tak lunasi, maka otomatis gugur dan uangnya dikembalikan," kata Ghofur.
No comments:
Post a Comment