Tuesday, July 29, 2008

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Tahun ke Tahun Semakin Turun

Lho Kok bisa turun? Bukankah pemerintah sudah mengumumkan BPIH tahun 1429H mengalami kenaikan rata-rata 4,5 sampai 5 juta rupiah atau berkisar US. $450?
Apabila kita memandangnya dengan nilai uang kartal (rupiah atau dollar) yang harus disediakan untuk berhaji maka judul itu salah. Akan tetapi jika kita memandangnya dengan suatu alat perbandingan yang sebenarnya maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tahun ke tahun semakin turun.
Apakah alat perbandingan yang sebenarnya itu ? Tidak lain dan tidak bukan adalah EMAS.

Ketika saya memberangkatkan Ibu saya dan mertua saya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1996 BPIH hanya berkisar 8,5 juta rupiah. namun apa yang terjadi pada tahun 1999 dimana BPIH yang ditetapkan pemerintah pada tahun 1999 melonjak 250%, dari yang semula 8.5 juta menjadi 21.5 juta. Dan ketika saya menunaikan ibadah haji tahun 2003, BPIH mengalami kenaikan lagi menjadi di atas 23 juta rupiah, dan ketika tahun 2006 saya menunaikan ibadah haji yang ke dua, BPIH kembali di atas nilai 26 juta rupiah. Tentunya banyak Saudara-saudara kita yang pupus harapannya untuk melaksanakan ibadah haji saat itu karena ketika akan melunasi BPIH,maka tabungan yang ada sudah tidak mencukupi.
Sebenarnya hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kita mengkonversikan uang yang dimiliki menjadi Emas. BPIH tahun 1996 maupun tahun 1999 jika dikonversikan ke dalam emas tidak terlalu banyak perubahan kalau tidak bisa dibilang tetap . Bahkan di tahun 1998, jauh dibawah itu karena pemerintah masih menggunakan standar BPIH tahun sebelumnya sebelum krisis moneter.
Di tahun-tahun berikutnya, BPIH yang ditetapkan pemerintah jika dikonversikan ke emas semakin menurun. Pada tahun 2002, tercatat BPIH yang ditetapkan pemerintah setara dengan 255 gram emas 24K. Dan tahun ini meskipun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, BPIH yang ditetapkan pemerintah hanya kurang dari separuhnya. Saya ambil contoh untuk embarkasi Palembang, dimana pemerintah menetapkan sebesar US $3.379 (kurs dollar pada tanggal 28 Juli 2008 untuk $1 sebesar Rp9.218) atau sebesar Rp31.147.622 kemudian ditambah administrasi sebesar Rp501.00 sehingga total BPIH jika dilunasi pada tanggal 28 Juli 2008 sebesar Rp 31.648.622 atau setara dengan 115 gram emas 24K (harga 1 gram emas pada tanggal 28 Juli 2008 sebesar Rp 275.565). Sehingga kalau dikonversikan dalam emas maka BPIH sebenarnya turun lebih dari 50%. (dari 255 gram menjadi 115 gram)
Gambar 1 menunjukkan statistik jumlah emas yang dibutuhkan untuk naik haji dan perbandingannya dengan BPIH yang ditetapkan pemerintah dalam rupiah.



Dari gambar tersebut, terlihat dari tahun ke tahun BPIH dalam bentuk rupiah semakin mengalami kenaikan. Sementara jika BPIH dalam bentuk Emas 24k, semakin turun. Bahkan penurunannya terbilang cukup tajam. Dengan trend seperti itu, bukanlah hal yang mustahil beberapa tahun mendatang kita bisa berangkat naik haji hanya dengan 50 gram emas 24K saja.


Mudah-mudahan dengan tulisan di atas menjadi pemicu semangat umat muslim untuk mulai beralih investasi ke Emas . Investasi emas dapat berupa (Logam Mulia, Koin Emas, Dinar Emas, atau emas dalam bentuk perhiasan). Anda bisa juga membaca tentang emas disini.

2 comments:

dinaremas24k said...
This comment has been removed by the author.
dinaremas24k said...

Betul sekali pak...
Semoga dengan semakin banyak tulisan mengenai dinar emas 24k masyarakat kita terutama yang muslim semakin sadar tentang pentingnya menabung dalam bentuk dinar emas 24k yang merupakan mata uang asli umat Islam. :)