Saturday, March 3, 2018

CARA MUDAH MEMAHAMI FIQH UMROH

๐Ÿ•‹    ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…


๐Ÿ“‹ KEUTAMAAN UMROH DAN HAJI

 Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ْุนُู…ْุฑَุฉُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุนُู…ْุฑَุฉِ ูƒَูَّุงุฑَุฉٌ ู„ِู…َุง ุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ูˆَุงู„ْุญَุฌُّ ุงู„ْู…َุจْุฑُูˆุฑُ ู„َูŠْุณَ ู„َู‡ُ ุฌَุฒَุงุกٌ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ْุฌَู†َّุฉُ

๐ŸŒด “Antara umroh sampai umroh berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara keduanya, dan haji yang mabrur tidaklah ada balasannya kecuali surga.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

๐Ÿ“‹ KEUTAMAAN UMROH DI BULAN RAMADHAN
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูَุฅِู†َّ ุนُู…ْุฑَุฉً ูِู‰ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุชَู‚ْุถِู‰ ุญَุฌَّุฉً ู…َุนِู‰

๐ŸŒด “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]

๐Ÿ“‹ CARA MUDAH MEMAHAMI FIQH UMROH

Memahami fiqh umroh dalam waktu kurang dari 1/2 menit dalam 4 poin berikut:
1. Ihram dari miqot (Ihram termasuk rukun, melakukannya dari miqot termasuk kewajiban).
2. Thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi kakbah (termasuk rukun).
3. Sa’i sebanyak 7 putaran antara Shafa dan Marwa (termasuk rukun).
4. Memendekkan atau mencukur rambut (termasuk kewajiban).

Dengan melakukan 4 poin ini saja umroh sudah sah meskipun tanpa ditambahi dengan amalan-amalan lainnya. Akan tetapi untuk kesempurnaannya insya Allah akan kami jelaskan dalam rincian berikut.

๐Ÿ“‹ WAKTU MELAKUKAN UMROH
Waktu melakukan umroh adalah seluruh waktu dalam setahun.

๐Ÿ“‹ TEMPAT MEMULAI HAJI DAN UMROH
Tempat memulai Haji dan Umroh yang biasa disebut miqot (makani) adalah tempat-tempat yang diwajibkan untuk memulai melakukan ihram di situ, jika seorang yang berniat umroh atau haji melewati tempat tersebut tanpa melakukan ihram (yaitu berniat mulai melakukan amalan-amalan umroh atau haji) dan tanpa melaksanakan kewajiban-kewajibannya maka wajib atasnya hadyu, berupa menyembelih seekor kambing dan membaginya kepada fakir miskin Mekkah, tanpa mengambil bagian darinya sedikitpun.

Adapun miqot-miqot itu ada lima:
1. Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Bi’r ‘Ali), miqot penduduk kota Madinah dan yang melalui rute mereka).
2. Al-Juhfah, miqot penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, Palestina) dan yang melewati rute mereka.
3. Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail) dan Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil), miqot penduduk Najed, selatan Saudi di seputar pegunungan Sarat, negara-negara Teluk, Irak, Iran dan yang melewati rute mereka.
4. Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), miqot penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, negara-negara sekitarnya dan yang melewati rute mereka.
5. Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), miqot penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan yang melewati rute mereka.

Dan bagi orang-orang yang tinggal di Mekkah atau yang tinggal di tempat-tempat yang terletak setelah miqot-miqot di atas, boleh bagi mereka berihram untuk haji (baik tamattu’, qiron maupun ifrod) dari rumah masing-masing tanpa harus pergi ke miqot lagi. Adapun bagi penduduk Mekkah yang ingin melakukan umroh, mereka harus keluar ke daerah halal terdekat, seperti Tan’im dan yang lainnya, lalu berihram dari sana.


๐Ÿ“‹ URUTAN AMALAN-AMALAN UMROH

 PERTAMA: IHRAM DARI MIQOT
Ihram adalah berniat memulai pelaksanaan ibadah umroh atau haji. Tata caranya sebagai berikut:
 Mendatangi miqot.
 Memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini bukan termasuk amalan ihram, hanya saja apabila seseorang mau melakukannya ketika ihram maka dilarang, oleh karena itu hendaklah ia melakukannya sebelum ihram, kecuali jika ia berniat menyembelih qurban maka tidak boleh melakukannya jika telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai ia menyembelih.
 Tidak dibenarkan mencukur atau memotong jenggot.
 Mandi seperti mandi janabat.
 Mandi ini juga berlaku bagi wanita haid dan nifas, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Umais radhiyallahu’anha untuk mandi ketika ia melahirkan di Dzul Hulaifah, sebagaimana dalam hadits Jabir yg masyhur (Hadits tsb sekaligus sebagai dalil sahnya ihram wanita haid dan nifas, serta boleh melakukan semua amalan haji dan umroh kecuali tawaf, harus menunggu suci terlebih dahulu kemudian tawaf).
 Menggunakan wewangian pada tubuh (pada bagian tubuh yang tidak terkena pakaian ihram) bila memungkinkan.
 Pakaian ihram tidak boleh dikenakan wewangian.
 Bagi yang miqotnya dilewati dengan kendaraan yang tidak mungkin berhenti seperti pesawat maka mandinya bisa dilakukan sejak dari rumah atau sebelum naik pesawat maupun setelah berada di pesawat.
 Mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua helai (yang afdhal berwana putih), yaitu sehelai disarungkan pada tubuh bagian bawah dan sehelai lagi diselempangkan pada tubuh bagian atas dengan menutup seluruh tubuh bagian atas termasuk kedua bahu.
 Diantara hikmah mengenakan pakaian ihram tanpa dibedakan antara si kaya dan si miskin, atasan dan bawahan, pemerintah dan rakyatnya adalah untuk mengingatkan kepada kain kafan, bahwa setiap manusia hanya akan membawa kain kafannya sampai ke kuburan.
 Bagi yang miqotnya dilewati dengan kendaraan yang tidak mungkin berhenti seperti pesawat, maka pakaian ihramnya bisa dikenakan menjelang naik pesawat terbang atau setelah berada di atas pesawat terbang, meskipun jeda waktu yang agak lama dengan miqatnya agar ketika melewati miqat dalam kondisi telah mengenakan pakaian ihram.
 Adapun pakaian ihram wanita adalah pakaian yang menutup seluruh auratnya yang sesuai dengan batasan-batasan syar’i.
 Wanita yang ihram tidak boleh menggunakan cadar dan kaos tangan, dan jika ada laki-laki asing hendaklah ia menutup auratnya tsb dengan kerudungnya.
 Setelah mengenakan pakaian ihrom, lakukan sholat dua raka’at dengan niat sholat sunnah wudhu’ atau sholat wajib jika bertepatan dengannya, dan yang shahih tidak ada sholat khusus untuk ihram.
 Ketika masih berada di miqot, naik ke kendaraan lalu mulai berniat ihram untuk melakukan umrah dengan mengucapkan:

ู„َุจَّูŠْูƒَ ุนُู…ْุฑَุฉً
"Labbaika 'umrotan"

Artinya: “Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umroh.” [HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu]

Lalu membaca talbiyah:
ู„َุจَّูŠْูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู„َุจَّูŠْูƒَ، ู„َุจَّูŠْูƒَ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َูƒَ ู„َุจَّูŠْูƒَ، ุฅِู†َّ ุงู„ْุญَู…ْุฏَ ูˆَุงู„ู†ِّุนْู…َุฉَ ู„َูƒَ ูˆَุงู„ْู…ُู„ْูƒَ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َูƒَ
"Labbaika Allaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syariika laka"

Artinya: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu]

 Jika khawatir tidak bisa menyempurnakan seluruh rangkaian ibadah haji atau umroh hendaklah membaca ucapan pensyaratan niat:

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู…َุญِู„ِّูŠ ุญَูŠْุซُ ุญَุจَุณْุชَู†ِูŠ
"Allaahumma mahilliy haitsu habastaniy"

Artinya: "Ya Allah tempat berakhir amalanku di mana Engkau menahanku." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

 Faidah ucapan pensyaratan niat adalah jika seseorang terhalangi dari menyempurnakan haji atau umrohnya, maka tidak ada fidyah dan qodho’ atasnya. Ini bermanfaat terutama bagi wanita haid yang melakukan umroh dan khawatir ditinggal rombongannya jika harus menunggu sampai suci.
 Boleh bagi wanita untuk minum obat penunda haid selama tidak membahayakannya.
 Berangkat ke Mekkah.
 Memperbanyak ucapan talbiyah ini dengan mengeraskan suara sepanjang perjalanan ke Mekkah.
 Berhenti mengucapkan talbiyah ketika menjelang thawaf (adapun ketika haji, membaca talbiyah sampai sebelum melempar jamrah ‘aqobah pada tg. 10 Dzulhijjah).
 Mengucapkan talbiyah secara berjama’ah dengan membentuk sebuah koor termasuk perbuatan bid’ah.
 Boleh memakai sandal, sepatu yang tidak menutupi mata kaki, cincin, kacamata, walkman, jam tangan, sabuk, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang dan barang-barang berharga lainnya.
 Boleh mencuci pakaian ihram atau mengganti dengan pakaian ihram yang lain.
 Sebelum masuk Mekkah, jika memungkinkan untuk mandi kembali.
 Hendaklah senantiasa menjalankan printah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya seperti perbuatan syirik, kefasikan, kata-kata keji dan kotor, berdebat untuk membela kebatilan, dan lain-lain.


๐Ÿšง LARANGAN-LARANGAN IHRAM
Larangan-larangan ihram ada 9, yaitu:
1. Memotong rambut (seluruh badan).
2. Memotong kuku.
3. Menggunakan wewangian (adapun menggunakan wewangian sebelumnya dilakukan sebelum ihram).
4. Mengenakan penutup kepala yang menempel (yang tidak menempel seperti payung atau berteduh di bawah atap tidak mengapa).
5. Mengenakan pakaian yang membentuk tubuh (yang diistilahkan oleh sebagian fuqaha dengan pakaian berjahit).
6. Membunuh hewan tanah haram, bahkan diharamkan sekedar menakutinya atau membuatnya lari. Termasuk dalam hal ini mencabut atau merusak tumbuhan yang ditumbuhkan Allah Ta’ala (bukan yang ditanam manusia) di tanah haram.
7. Akad nikah dan melamar atau menikahkan dan melamar untuk orang lain.
8. Berhubungan suami istri.
9. Bercumbu antara suami istri, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

๐Ÿšง HUKUMAN-HUKUMAN BAGI YANG MELANGGAR LARANGAN IHRAM
Hukuman bagi yang melanggar 9 larangan di atas terbagi 5 bentuk:
1. Melakukan pelanggaran nomor 1-5 maka hukumannya adalah membayar fidyah berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang miskin (setiap orang dapat 1/2 sho') atau berpuasa 3 hari. Boleh memilih.
2. Melakukan pelanggaran nomor 6 maka hukumannya hendaklah menyembelih yang semisalnya dari hewan yang biasa digunakan untuk zakat lalu bersedekah dengannya dan tidak boleh makan darinya sedikit pun. Atau menakarnya dengan makanan dan membaginya kepada fakir miskin, setiap orang mendapat 1/2 sho'. Atau berpuasa selama sejumlah orang-orang miskin tersebut. Jika yang melanggar tidak menemukan hewan yang semisalnya barulah ia diberi pilihan apakah memberi makan ataukah puasa.
3. Melakukan pelanggaran nomor 7 tidak ada fidyah namun berdosa jika dilakukan bukan karena lupa atau tidak tahu dan nikahnya dihukumi sebagai nikah syubhat, harus diulang setelah ihram. Dan hendaklah bertaubat kepada Allah Ta’ala.
4. Melakukan pelanggaran nomor 8 (berhubungan suami sitri), apabila sebelum tahallul awwal (pada haji) maka hajinya tidak sah dan wajib membayar fidyah dengan menyembelih seekor unta dan dibagikan bagi fakir miskin di haram dan wajib mengqodho' haji tersebut di tahun depan. Apabila dilakukan setelah tahallul awwal maka hajinya sah berdasarkan ijma' dan baginya fidyah berupa menyembelih seekor kambing.
Adapun dalam umroh, jika pelanggarannya dilakukan sebelum thawaf atau sa'yu maka batal umrohnya, hendaklah melakukan umroh lagi sebagai ganti, yaitu keluar lagi ke miqot dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing. Jika dilakukan pada umroh setelah thawaf dan sa'yu (yakni sebelum memendekkan atau mencukur rambut) maka umrohnya sah dan wajib baginya fidyah.
5. Melakukan pelanggaran nomor 9, jika seorang bercumbu dengan istrinya di selain kemaluannya, walaupun sampai mengeluarkan mani, maka hajinya tidak batal, hendaklah dia menyembelih unta jika hal itu dilakukan sebelum tahallul awal. Jika dilakukan setelahnya, hendaklah menyembelih kambing. Bagi wanita sama hukumanya dengan laki-laki kecuali jika ia dipaksa untuk melakukannya.
Hukuman-hukuman di atas berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya baik karena butuh atau tidak. Adapun yang tidak tahu hukumnya atau karena lupa maka tidak ada hukuman baginya, dan hajinya tetap sah.

 KEDUA: THAWAF SEBANYAK 7 PUTARAN MENGELILINGI KAKBAH
 Thawaf adalah rukun umroh yang kedua.
 Thawaf adalah ibadah khusus mengitari kakbah sebanyak 7 kali, adapun thawaf dengan mengitari selain kakbah adalah mengada-ada dalam agama.
 Disunnahkan masuk Makkah di waktu siang setelah mandi, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya, beliau menginap di Dzi Tuwa, sholat shubuh dan mandi padanya, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dalam Ash-Shahihain.
 Tiba di Masjidil Haram Makkah, pastikan telah bersuci dari najis dan hadats.
 Disunnahkan untuk beristirahat sejenak sebelum memulai thawaf.
 Masuk dengan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid:

ุฃَุนُูˆุฐُ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْุนَุธِูŠู…ِ ูˆَุจِูˆَุฌْู‡ِู‡ِ ุงู„ْูƒَุฑِูŠู…ِ ูˆَุณُู„ْุทَุงู†ِู‡ِ ุงู„ْู‚َุฏِูŠู…ِ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ุงู„ุฑَّุฌِูŠู…
"A'udzu billaahil 'azhimi wa biwajhihil kariimi wa sulthoonihil qodiimi minasy syaithoonir rojiimi"
Artinya: "Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang maha mulia dan kekuaasaan-Nya yang maha terdahulu, dari setan yang terkutuk." [HR. Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu’anhuma, Shahih Sunan Abi Daud: 485]

Kemudian membaca:
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงูْุชَุญْ ู„ِู‰ ุฃَุจْูˆَุงุจَ ุฑَุญْู…َุชِูƒَ
"Allaahummaftah liy abwaaba rohmatik"
Artinya: "Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-mu." [HR. Muslim dari Abu Usaid radhiyallahu’anhu]
 Keluar masjid membaca:
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅِู†ِّู‰ ุฃَุณْุฃَู„ُูƒَ ู…ِู†ْ ูَุถْู„ِูƒ
"Allaahumma inniy as-aluka min fadhlik"
Artinya: "Ya Allah aku memohon kepada-Mu anugerah dari-Mu." [HR. Muslim dari Abu Usaid radhiyallahu’anhu]
Dan bershalawat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu membaca,
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุนْุตِู…ْู†ِูŠ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ุงู„ุฑَّุฌِูŠู…ِ
"Allaahuma'shimniy minasy syaithoonir rohim"
Artinya: "Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari setan yang terkutuk." [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibnu Majah: 627]
 Lafaz-lafaz do’a di atas berlaku umum di seluruh masjid. Tidak ada do’a khusus untuk masjidil Haram, baik ketika haji dan umroh maupun tidak.
 Melakukan idhthiba'. Caranya, selempangkan pakaian atas ke bawah ketiak kanan dan membiarkan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup.
 Idhtiba’ ini khusus bagi laki-laki dan khusus pada thawaf qudum dan thawaf umroh. Adapun bagi wanita dan selain pada thawaf qudum dan thawaf umroh tidak disyari’atkan.
 Segera menuju Hajar Aswad, menghadapnya, menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya tanpa ada suara ciuman.
 Jika tidak memungkinkan, hendaklah menyentuhnya dengan tangan kanan dan mencium tangan yang menyentuhnya.
 Jika tidak memungkinkan maka dengan tongkat dan sejenisnya lalu mencium tongkat tersebut.
 Jika tidak memungkinkan maka cukup berisyarat kepadanya.
 Jika seseorang bisa menciumnya maka hendaklah dia membaca, “Bismillahi Allahu Akbar” (Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dalam Sunan Al-Baihaqi).
 Jika berisyarat kepadanya hanya membaca, “Allahu Akbar” (Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma dalam Shahih Al-Bukhari) [Lihat At-Talkhis Al-Habir, 2/47]
 Lakukan thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi kakbah. Mulai dari Hajar Aswad dengan memposisikan kakbah di sebelah kiri, sambil mengucapkan bacaan di atas ketika memulai thawaf.
 Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi terhitung 1 putaran.
 Disunnahkan berlari-lari kecil dengan mendekatkan langkah-langkah (raml) pada tiga putaran pertama (hal ini disunnahkan pada thawaf umroh dan thawaf qudum pada haji) dan berjalan pada putaran keempat sampai ketujuh.
 Raml dan idhthiba' tidak disyari’atkan untuk wanita berdasarkan ijma’.
 Disyari’atkan sepanjang thawaf untuk memperbanyak dzikir dan doa, namun tidak ada dzikir dan doa khusus yang disunnahkan selain bacaan-bacaan yang telah kami sebutkan di atas.
 Tidak boleh mengeraskan suara ketika thawaf, termasuk ketika berdzikir dan berdo’a saat tawaf, agar tidsk mengganggu kaum muslimin.
 Tidak ada do’a khusus ketika thawaf, kecuali ketika berada di antara dua rukun, yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca:
ุฑุจู†ุง ุขุชู†ุง ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุญุณู†ุฉ ูˆููŠ ุงู„ุขุฎุฑุฉ ุญุณู†ุฉ ูˆู‚ู†ุง ุนุฐุงุจ ุงู„ู†ุงุฑ
Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud]
 Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Rukun Yamani untuk menyentuhnya tanpa dicium, sambil mengucapkan, “Bismillahi Allahu Akbar”. Jika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya maka tidak disyari’atkan untuk berisyarat kepadanya dan tidak pula mencucapkan tasmiyyah dan takbir.
 Tidak menyentuh kakbah atau apapun selain hajar Aswad dan rukun Yamani, karena tidak ada dalilnya.
 Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad untuk melakukan sebagaimana ketika mulai pertama kali, sampai pun pada putaran terakhir.
 Tidak disyari’atkan untuk mengusapkan tangan ke badan setelah mengusap Hajar Aswad maupun Rukun Yamani.
 Bahkan tidak disyari’atkan untuk mengusap dan mencium selain Hajarul Aswad dan mengusap selain Rukun Yamani dan tidak pula ada bacaan tertentu ketika melewatinya.
 Menyentuh dan mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani hanya dilakukan ketika thawaf saja, kecuali menyentuh Hajar Aswad juga disyari’atkan setelah selesai sholat dua raka’at thawaf di belakang maqom Ibrahim ‘alaihissalam. Selain itu tidak disyari’atkan.
 Janganlah berdesak-desakan untuk mencapai Hajar Aswad atau Rukun Yamani, agar tidak menyakiti kaum muslimin, karena mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani hukumnya sunnah, sedangkan memuluskan dan tidak menyakiti kaum muslimin adalah wajib.
 Juga tidak boleh bagi wanita berdesak-desakan dengan laki-laki, melainkan mereka berjalan di belakang kaum laki-laki.
 Tidak boleh bagi wanita membuka wajahnya jika terdapat laki-laki asing, hendaklah dia menutupi wajahnya dengan kerudungnya (bukan dengan niqob atau kain yang menempel di wajahnya).
 Tidak mengapa melakukan thawaf di belakang zam-zam dan di seluruh masjid (termasuk di lantai atas dan atap), terutama ketika sangat ramai, namun lebih dekat ke kakbah yang lebih afdhal. Dan ulama sepakat tidak boleh thawaf di luar masjid.
 Tidak sah thawaf di dalam kakbah atau dalam Al-Hijr, karena Al-Hijr termasuk kakbah.
 Dan penamaan Al-Hijr tersebut dengan Hijr Ismail ‘alaihissalam tidak benar karena ia dibangun setelah meninggalnya beliau oleh orang-orang Qurays ketika mereka kekurangan harta untuk membangun kakbah, demikian pula sangkaan bahwa Nabi Ismail ‘alaihissalam dikuburkan di Al-Hijr adalah tidak benar.
 Jika tidak mampu thawaf sambil berjalan, tidak mengapa mengendarai kendaraan atau digendong.
 Tidak disyari’atkan menyentuh Maqom Ibrahim, dinding kakbah dan kiswahnya.
 Berdoa kepada kakbah adalah syirik besar.
 Tidak ada lafazh niat thawaf.
 Jika terjadi keraguan pada jumlah putaran thawaf, hendaklah diambil persangkaan yang paling kuat, jika tidak memiliki persangkaan kuat maka ambil hitungan yang paling sedikit, lalu menambah putaran yang masih kurang.
 Jika telah dikumandangkan iqomah sholat hendaklah memutuskan thawaf dan melakukan sholat, setelah sholat dilanjutkan kembali, tanpa harus memulai dari awal kembali. Kecuali jika terpaut waktu yang panjang maka hendaklah dimulai dari awal, sebab muwaalah (dilakukan secara bersambung) adalah syarat thawaf.
 Jika batal wudhu’ maka boleh terus melanjutkan thawaf, karena tidak ada dalil shahih dan tegas yang mengharuskan berwudhu'.
 Namun lebih afdhal berwudhu' kembali dan terus melanjutkan thawaf tanpa harus memulai dari awal. Kecuali jika terpaut waktu yang lama maka hendaklah mulai dari awal.
 Menyentuh wanita dengan sengaja maupun tanpa sengaja tidak membatalkan wudhu’, namun haram hukumnya menyentuh dengan sengaja, dan perbuatan haram lebih diharamkan lagi di negeri yang suci atau di waktu-waktu yang mulia seperti bulan-bulan haji, terutama, 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan.
 Setelah thawaf, tutup kembali pundak kanan dengan pakaian ihram bagian atas seperti sebelum thawaf.
 Pergi ke Maqom Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika membangun Kakbah) lalu membaca:
ูˆَุงุชَّุฎِุฐُูˆุงْ ู…ِู† ู…َّู‚َุงู…ِ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ู…ُุตَู„ًّู‰
"Wattakhidzuu mim-maqoomi Ibraahiima mushollaa"
"Dan jadikanlah bagian dari maqom Ibrahim itu sebagai tempat sholat." [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]
 Lalu sholat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim walaupun tidak tepat di belakangnya.
 Jika tidak memungkinkan maka lakukan sholat di mana saja di Masjidil Haram. Lakukan sholat ini walaupun bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang untuk sholat. Jika lupa mengerjakannya maka tidak ada kewajiban fidyah.
 Disunnahkan pada raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun. Raka’at kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash. Dan tidak ada doa khusus sebelum dan selesai sholat.
 Menghalangi orang yang lewat di depan kita ketika sedang sholat hendaklah dilakukan, dan tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil Haram.
 Disunnahkan sholat yang ringan, tidak memperpanjang bacaan agar tidak menyulitkan orang lain.
 Tidak disunnahkan menyentuh atau mencium maqom Ibrahim ‘alaihissalam.
 Berdo’a kepada maqom Ibrahim atau mengharapkan berkah darinya termasuk syirik besar.
 Lalu minum zam-zam dan siramkan sebagiannya ke kepala.
 Air zamzam memiliki banyak keistimewaan dan disunnahkan bagi jama’ah haji dan umroh untuk mengambilnya sebagai bekal dan hadiah.
 Disunnahkan berdo’a di Multazam, yaitu tempat yang berada diantara hajarul Aswad dan pintu kakbah. Dan waktu berdo’a di Multazam boleh kapan saja karena tidak ada dalil yang membatasi waktunya. Dan diriwayatkan sebagian sahabat menyandarkan dadanya, wajahnya dan dua lengannya ke multazam.
 Jika memungkinkan untuk kembali menyentuh atau mencium Hajar Aswad setelah sholat dan minum zam zam. Jika tidak, maka tidak perlu berisyarat kepadanya.
 Lalu pergi ke bukit Shafa untuk melakukan sa’yu.
 Hendaklah bersegera melakukan sa’yu setelah thawaf, walaupun bersegera bukan syarat, sehingga boleh misalkan seseorang thawaf di pagi hari lalu sa’yu di sore hari.


 KETIGA: SA'I SEBANYAK 7 PUTARAN ANTARA SHAFA DAN MARWA MARWA

 Sa’i adalah rukun pada haji dan umroh, dan tidak ada dalil melakukan sa’i selain pada haji dan umroh. Berbeda dengan thawaf, boleh melakukannya kapan saja.

 Jika telah mendekati Shafa hendaklah membaca:
ุฅِู†َّ ุงู„ุตَّูَุง ูˆَุงู„ْู…َุฑْูˆَุฉَ ู…ِู† ุดَุนَุงุฆِุฑِ ุงู„ู„ู‡ِ
"Innas shofaa wal marwata min sya'airillaah"
Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syi’ar-syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158)
Lalu membaca:
ุฃَุจْุฏَุฃُ ุจِู…َุง ุจَุฏَุฃَ ุงู„ู„ู‡ُ ุจِู‡ِ
"Abdau bimaa badaallaahu bihi"

Artinya: “Aku memulai (sa’yu) dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni disebutkan dulu Shafa lalu Marwah).” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu'anhu]

 Masih di Shafa, jika memungkinkan untuk menaikinya, lalu menghadap kakbah dan mengucapkan:
ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ، ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ، ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُู„ุงَ ุฅِู„ู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ، ู„َู‡ُ ุงู„ْู…ُู„ْูƒُ ูˆَู„َู‡ُ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ูŠُุญْูŠِูŠ ูˆَูŠُู…ِูŠْุชُ ูˆَู‡ُูˆَ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ู‚َุฏِูŠْุฑٌ ู„ุงَ ุฅِู„ู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ุฃَู†ْุฌَุฒَ ูˆَุนْุฏَู‡ُ ูˆَู†َุตَุฑَ ุนَุจْุฏَู‡ُ ูˆَู‡َุฒَู…َ ุงْู„ุฃَุญْุฒَุงุจَ ูˆَุญْุฏَู‡ُ
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”
Dibaca 3 kali, setiap kali selesai salah satunya, disunnahkan untuk berdoa kepada Allah Ta’ala sesuai keinginan kita sambil mengangkat tangan, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu'anhu dalam riwayat Muslim.

 Setelah itu berjalan ke Marwah, ketika lewat di antara dua tanda hijau langkah dipercepat. Setelah melewati tanda tersebut hendaklah kembali berjalan seperti biasa.

 Bagi wanita tetap berjalan seperti biasa meskipun pada dua tanda hijau berdasarkan ijma’ ulama sebagaimana yang dinukil Ibnul Mundzir rahimahullah. Adapun berlarinya Hajar Ummu Ismail ‘alaihimassalam ketika dalam keadaan beliau seorang diri, sehingga aman dari fitnah.
 Boleh naik kendaraan dalam melakukan sa’i jika terdapat masyaqqoh (beban yang berat).
 Tiba di Marwah telah dianggap melakukan satu putaran (kembalinya ke Shafa juga terhitung satu putaran).
 Berdiri di Marwah dan lakukan seperti yang dilakukan di Shafa.
 Setelah itu kembali lagi ke Shafa dan seterusnya sampai 7 putaran yang berakhir di Marwah.
 Boleh melakukan sa’i di lantai atas.
 Disyari’atkan untuk memperbanyak dzikir dan doa ketika melakukan sa’i, diantaranya do’a yang dibaca oleh sebagian Salaf seperti Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhum,
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุงุบْูِุฑْ ูˆَุงุฑْุญَู…ْ ูˆَุฃَู†ْุชَ ุงู„ุฃَุนَุฒُّ ุงู„ุฃَูƒْุฑَู…
"Allaahummaghfir liy wa Antal A'azzul Akrom"

Artinya: "Ya Allah ampunilah aku, dan Engkau yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia." [HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahumullah dalam Mansak beliau, hal. 28]

 Menghindari perkataan dosa dan perkataan sia-sia.
 Disunnahkan melakukan sa’i dalam keadaan suci, jika dilakukan dalam keadaan berhadats maka tidak mengapa. Sehingga jika seorang wanita haid setelah thawaf, boleh baginya melakukan sa’i.
 Tidak mengapa jika seseorang melakukan sa’i sebelum thawaf karena tidak tahu atau lupa.
 Jika lupa jumlah putaran hendaklah mengambil persangkaan jumlah yang paling kuat, jika tidak memiliki persangkaan kuat maka hendaklah mengambil jumlah yang paling kecil.
 Jika sa’yu terputus karena sholat atau karena suatu hajat boleh melanjutkan kembali tanpa harus mengulang dari awal, sebab al-muwaalah tidak dipersyaratkan menurut pendapat yang paling kuat, akan tetapi jika seseorang memulainya dari awal lagi itu lebih baik agar lebih hati-hati, terlebih jika terpaut waktu yang lama hendaklah dimulai dari awal lagi.


 KEEMPAT: MENCUKUR ATAU MEMENDEKKAN RAMBUT
 Mencukur atau memendekkan rambut termasuk kewajiban haji dan umroh.
 Setelah melakukan sa’yu, segera mencukur atau memendekkan rambut secara merata.
 Tidak cukup mencukur atau memendekkan sebagian rambut, namun harus seluruh rambut secara merata.
 Mencukur lebih afdhal dibanding memendekkan (karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendo’akan 3 kali untuk yang mencukur dan 1 kali untuk yang memendekkan saja, sebagaimana dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).
 Kecuali yang melakukan umroh untuk haji tamattu’, lebih afdhal baginya memendekkan, untuk kemudian mencukur pada tanggal 10 Dzulhijjah, jika waktu umrohnya sudah mendekati tanggal 10 Dzulhijjah.
 Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang ujung jari.
 Hendaklah tetap mencukur atau memendekkan rambut meskipun telah niat berkurban dan telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah.
 Dengan ini, telah masuk pada tahallul, yakni telah halal semua yang tadinya diharamkan ketika ihram. Selesailah rangkaian ibadah umroh.
Walhamdulillahi Rabbil’alamiin.


๐Ÿ“ RUJUKAN
1. Catatan pribadi dari pelajaran fiqh pada kitab Ad-Durorul Bahiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah di Al-Madrasah As-Salafiyyah Depok yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah, 1430 H.
2. Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah fi Masaailil ‘Ibaadat wal Mu’aamalaat min Fatawa Samaahatil ‘Allaamah Al-Imam ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz –rahimahullah-, ikhtaaroha Khalid bin Su’ud Al-‘Ajmi hafizhahullah, Bab Shifatul Hajj, hal. 322-352. Cetakan ke-6, 1431 H.
3. Bayaanu maa yaf’aluhul Haaj wal Mu’tamir, karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, terbitan Kantor Pusat Haiah Al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, 1430 H.
4. Tabshirun Naasik bi Ahkaamil Manasik ‘ala Dhauil Kitab was Sunnah wal Ma’tsur ‘anis Shahaabah, karya Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah, cetakan ke-3, 1430 H.
5. Jami’ul Manasik, karya Asy-Syaikh Sulthan bin AbdurRahman Al-‘Ied hafizhahullah, cetakan ke-3, 1427 H.