Tuesday, July 28, 2009

FATWA MUI Tentang Vaksin Meningittis

Kepastian hukum itu akhirnya datang juga. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin meningitis yang bercampur dengan enzim babi haram, seperti fatwa sebelumnya. Tapi, atas nama kedaruratan, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan jamaah haji dan umrah

Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin meningitis boleh digunakan dalam keadaan darurat. Keputusan ini berlaku bagi haji dan umrah wajib.Bagi calon haji yang baru pertama kali dan muslim yang menunaikan umrah wajib, seperti memenuhi nazar atau janji kepada Allah untuk melakukan umrah.Di luar haji dan umroh wajib itu, MUI mengharamkan penggunaan vaksin yang pembuatannya menggunakan enzim babi tersebut, kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Untuk kali pertama haji berlaku hukum darurat yang difatwakan MUI. Yang mau kedua kali tidak berlaku, jadi bila divaksin hukumnya haram," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di kantor MUI.Namun, MUI menyatakan, penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji kedua atau ketiga dan jemaah umroh yang bukan wajib, tetap haram.Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi meningitis kepada semua calon jemaah haji dan jemaah umrah menyusul wabah penyakit tersebut di Makkah pada tahun 2000 yang menyebabkan 64 orang meninggal dunia.

Status darurat tersebut berlaku selama pemerintah belum menyediakan vaksin halal. MUI mendesak pemerintah segera mendapatkan atau memproduksi sendiri vaksin halal. ''Tahun 2010 harus sudah ada vaksin halal,'' kata Ma'ruf Amin. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muhammad Nadratuzzaman Hosen, mendesak pemerintah serius mengganti vaksin meningitis haram itu. Apalagi, ada kemungkinan untuk mendapatkan vaksin halal. ''Menurut informasi, ada dua vaksin meningitis yang halal. Pertama yang diproduksi Amerika, kedua diproduksi Cina di Xianjiang''.


Bagi Anda yang kebetulan tahun ini akan menunaikan ibadah haji yang pertama kali atau mungkin memba'dalkan haji atau nazar haji, maka keputusan MUI bisa jadi melegakan, namun bagi Anda yang menunaikan Haji untuk yang ke dua dan seterusnya tentu hal ini tidak menggembirakan. Ya itulah kenyataan yang ada dimana fatwa ulama kita masih bersifat kontroversial sama ketika mereka mengeluarkan fatwa haram merokok. Namun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat, hanya berupa ijtihad. Keyakinan Anda berdasarkan dalil yang dimiliki akan menuntun keputusan Anda. Wallahu a'lam.


No comments: