Saturday, August 29, 2009

Pembuatan Paspor Haji



contoh Paspor Hijau

Pada musim haji tahun 2009-2010 atau 1430H diterapkan peraturan baru yang berdasarkan kebijakan pemerintah Arab Saudi tentang penggunaan Paspor Hijau untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah, dan peraturan ini dikeluarkan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008. Selama ini, berdasar peraturan perundangan yang berlaku di tanah air, jamaah haji Indonesia menggunakan paspor khusus berwarna cokelat yang dibuat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan jamaah. Memang pada awalnya pemerintah Indonesia sempat memprotes kebijakan ini, minimal dapat diberlakukan mulai tahun depan atau pada musim haji 1431H. Aturan penggunaan paspor hijau menyulitkan Departemen Agama sebagai operator tunggal pelaksana haji di Indonesia. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, penghapusan mekanisme paspor cokelat akan membuka lebar peluang bagi jamaah haji nonkloter atau haji ilegal untuk berangkat ke tanah suci dengan penerbangan komersial. Namun pemerintah Arab Saudi tetap pada keputusannya. Kemudian berkembang isue bahwa Arab Saudi sengaja membuat perubahan penggunaan paspor haji agar dapat mendulang devisa lebih banyak lagi dari datangnya jamaah haji setiap tahunnya, apalagi negara-negara teluk sepert Iran mulai mengurangi quota hajinya dengan jumlah yang cukup significant. Tapi ada juga sebagian masyarakat umum yang menilai perubahan ini positip, minimal memangkas seidikit demi sedikit monopoli bisnis di jajaran Departemen Agama sebagai operator tunggal perjalanan ibadah haji.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Haji.
Biaya pembuatan paspor haji ini Gratis, dimana biaya ini bersumber dari dana Optimalisasi Haji Depag RI.

Proses Photo pembuatan paspor haji

Loket pengambilan paspor

Persyaratan Pembuatan Paspor Haji.
Persyaratan pengurusan paspor, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga serta menunjukkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/ Surat Nikah/ijazah, kebijakan tersebut berdasarkan surat Kepala Kanwil Depagsu bernomor: KW.02/4-c/Hj.00/2219/2009 tertanggal 15 Juli 2009. Jika salah satu dari dokumen itu tidak ada, maka JCH diharuskan mengurus surat keterangan dari kakandepag kabupaten/kota.
Kendala yang terjadi dengan aturan baru ini jemaah hajinya harus datang sendiri ke kantor imigrasi apalagi jika JCH tempat tinggalnya jauh dari Kabupaten/Kota. Belum lagi persyaratan dan kecocokan pengisian di lembar Permohonan Imigrasi (Perdim 11), kebayang jika JCH sudah tua bahkan ada yang tidak bisa baca tulis tambah deh permasalahan, syukur-syukur kalau ada anak atau keluarga yang dapat membantu.
Pengisian FORM Perdim 11 harus benar, salah sedikit harus diganti baru karena lembar Perdim 11 diperiksa memakai scaner.
Dari pengalaman rekan saya yang mengurus haji, maka diminta kepada JCH untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo. Kemudian tanyakan jadwal pengurusan paspor Anda, karena sering terjadi daftar nama yang diserahkan pihak Kanwil Depag ke Kanwil Imigrasi tidak sesuai dengan jadwal yang diinfokan ke jamaah, hal ini mengakibatkan JCH sudah menunggu berjam-jam namun tak kunjung dipanggil. Kalau Anda sudah memiliki Paspor Hijau yang masih berlaku, bisa digunakan prosedurnya cukup melaporkan ke Depag dengan menyerahkan paspor asli. Kalau dipaksakan membuat, saat difoto dokumen yang tersimpan akan tampil. Secara otomatis, petugas keimigrasian akan mengunting kartu baru sehingga tidak perlu antri pembuatan paspor lagi.

No comments: