Menurut data dari Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag, sudah 700.000 orang yang masuk dalam waiting list, yang diperkirakan dapat terlaksana dalam 4 tahun ke depan. Jadi, Calhaj harus antre sesuai nomor porsi yang telah mereka dapatkan. Hal ini sebagai dampak dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Agama yang menerapkan system pendaftaran haji terbuka sejak tahun 2006 melalui siskohat.
Segala upaya dilakukan oleh calon jemaah haji untuk memenuhi keinginannya menunaikan rukun islam ke 5 ini, bahkan ada yang mencoba mendaftar di daerah lain, asalkan bisa berangkat cepat.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama selalu menyatakan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh telah melakukan berbagai langkah perbaikan, terutama di bidang regulasi, manajemen, peningkatan profesionalisme petugas, dan pengembangan sarana prasarana. Hasil yang dicapai antara lain, meningkatnya kepastian keberangkatan calon jamaah, meningkatnya jumlah pendaftaran haji yang sampai saat ini telah mencapai 700.000 lebih. Selain itu, makin singkatnya jarak tempuh karena penerbangan langsung dari Jakarta ke Madinah, meningkatnya pelayanan pemondokan, meningkatnya kompetensi petugas haji, berkurangnya biaya yang harus ditanggung calon jamaah, meningkatnya pelayanan pendukung ibadah haji di Arab Saudi. Yang jadi pertanyaan seberapa besar perubahan yang disebutkan di atas memang dirasakan oleh calon jemaah maupun jamaah haji ketika menjalankan ibadah di tanah suci, kalaulah akan dituliskan satu-persatu bukan tidak mungkin prosentasi keberhasilan yang dideclare oleh pemerintah masih belum berimbang dengan dosa-dosa kegagalan penyelenggaraan haji itu sendiri.
Kembali ke pembahasan awal..Dengan mekanisme system pendaftaran terbuka sepanjang tahun bagaimana mungkin ada klaim dari pemerintah yang menyatakan adanya kepastian berangkat bagi calhaj…lha wong daftar sekarang kemungkinan berangkat baru 4 atau 5 tahun ke depan apanya yang pasti.
Dampak buruk penerapan system ini adalah Calhaj banyak yang terjebak dalam proses peminjaman uang di Bank dengan system dana talangan haji. Hal ini dilakukan oleh calhja semata-mata untuk mengejar porsi pemberangkatan haji karena kalau menunggu uang tabungannya mencapai 20 juta, maka waiting list yang akan dia peroleh bisa-bisa 10 atau 20 tahun kemudian. Sehingga ukuran kemampuan yang diwajibkan bagi muslim untuk melaksanakan haji menjadi bergeser dari landasan syarie menjadi kemampuan untuk berikhtiar mencari pinjaman untuk mendapatkan porsi haji. Pemerintah dengan system seperti ini telah menyengsarakan ummat muslim karena dengan keterpaksaan mencari dana talangan haji, calhaj dibebani oleh bunga Bank ( pemerintah telah menjerumuskan kaum muslim terjebak ke dalam riba’ ). Tanpa dana talangan haji maka urutan porsi pemberangkatan haji akan semakin jauh dari harapan untuk dapat menunaikan ibadah haji, belum lagi jika kita berbicara masalah umur yang rata-rata jamaah haji Indonesia berada di kisaran 50 tahun ke atas, dimana kondisi phisik sudah mulai lemah untuk melaksanakan rangkaian ibadah di tanah suci. Jangan dibilang bahwa kenapa mereka tidak berangkat dikala muda, tentunya ummat muslim menginginkan segera dapat menunaikan ibadah haji namun tidakkah pemerintah mengevaluasi berada pendapatan GNP rakyat Indonesia, yang saat ini masih jauh tertinggal dari GNP negera tetangga.
Bagi calhaj yang jauh dari perkotaan dan sangat minim pengetahuan tentang dunia perbankan, maka harapan mereka untuk berhaji dengan cara menabung secara traditional menjadi kendala ketidakadilan system yang diterapkan.
Belum lagi dana yang disetorkan ke rekening Depag selama mengendap karena alasan waiting list tentunya akan menhasilkan bunga bank juga, bayangkan jika saat ini saja ada 700.000 calhaj dikalikan dengan 20 juta rupiah maka dana yang terkumpul sudah mencapai 14 Trilyun rupiah, bayangkan berapa besar bunganya dan kemana uang sebesar itu. Kalaulah uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan haji kita bisa berharap BPIH tidak akan semahal saat ini. Saat ini banyak sekali inefisiensi dan peluang adanya penyalah gunaan biaya dari jamaah calon haji. Yang bukan tidak mungkin akan menciptakan peluang-peluang korupsi baru di lingkungan departemen ini. Saat ini sudah masuk pengaduan dari ICW melalui KPK tentang adanya indikasi tersebut. Mudah2an control darri masyarakat seperti ini dapat menjadikan pengelolaan haji di Negara kita berpihak kepada ummat.
Salah satu harapan adalah dengan kajian dan evaluasi kembali tentang mekanisme pendaftaran haji yang ada sekarang.
Segala upaya dilakukan oleh calon jemaah haji untuk memenuhi keinginannya menunaikan rukun islam ke 5 ini, bahkan ada yang mencoba mendaftar di daerah lain, asalkan bisa berangkat cepat.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama selalu menyatakan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh telah melakukan berbagai langkah perbaikan, terutama di bidang regulasi, manajemen, peningkatan profesionalisme petugas, dan pengembangan sarana prasarana. Hasil yang dicapai antara lain, meningkatnya kepastian keberangkatan calon jamaah, meningkatnya jumlah pendaftaran haji yang sampai saat ini telah mencapai 700.000 lebih. Selain itu, makin singkatnya jarak tempuh karena penerbangan langsung dari Jakarta ke Madinah, meningkatnya pelayanan pemondokan, meningkatnya kompetensi petugas haji, berkurangnya biaya yang harus ditanggung calon jamaah, meningkatnya pelayanan pendukung ibadah haji di Arab Saudi. Yang jadi pertanyaan seberapa besar perubahan yang disebutkan di atas memang dirasakan oleh calon jemaah maupun jamaah haji ketika menjalankan ibadah di tanah suci, kalaulah akan dituliskan satu-persatu bukan tidak mungkin prosentasi keberhasilan yang dideclare oleh pemerintah masih belum berimbang dengan dosa-dosa kegagalan penyelenggaraan haji itu sendiri.
Kembali ke pembahasan awal..Dengan mekanisme system pendaftaran terbuka sepanjang tahun bagaimana mungkin ada klaim dari pemerintah yang menyatakan adanya kepastian berangkat bagi calhaj…lha wong daftar sekarang kemungkinan berangkat baru 4 atau 5 tahun ke depan apanya yang pasti.
Dampak buruk penerapan system ini adalah Calhaj banyak yang terjebak dalam proses peminjaman uang di Bank dengan system dana talangan haji. Hal ini dilakukan oleh calhja semata-mata untuk mengejar porsi pemberangkatan haji karena kalau menunggu uang tabungannya mencapai 20 juta, maka waiting list yang akan dia peroleh bisa-bisa 10 atau 20 tahun kemudian. Sehingga ukuran kemampuan yang diwajibkan bagi muslim untuk melaksanakan haji menjadi bergeser dari landasan syarie menjadi kemampuan untuk berikhtiar mencari pinjaman untuk mendapatkan porsi haji. Pemerintah dengan system seperti ini telah menyengsarakan ummat muslim karena dengan keterpaksaan mencari dana talangan haji, calhaj dibebani oleh bunga Bank ( pemerintah telah menjerumuskan kaum muslim terjebak ke dalam riba’ ). Tanpa dana talangan haji maka urutan porsi pemberangkatan haji akan semakin jauh dari harapan untuk dapat menunaikan ibadah haji, belum lagi jika kita berbicara masalah umur yang rata-rata jamaah haji Indonesia berada di kisaran 50 tahun ke atas, dimana kondisi phisik sudah mulai lemah untuk melaksanakan rangkaian ibadah di tanah suci. Jangan dibilang bahwa kenapa mereka tidak berangkat dikala muda, tentunya ummat muslim menginginkan segera dapat menunaikan ibadah haji namun tidakkah pemerintah mengevaluasi berada pendapatan GNP rakyat Indonesia, yang saat ini masih jauh tertinggal dari GNP negera tetangga.
Bagi calhaj yang jauh dari perkotaan dan sangat minim pengetahuan tentang dunia perbankan, maka harapan mereka untuk berhaji dengan cara menabung secara traditional menjadi kendala ketidakadilan system yang diterapkan.
Belum lagi dana yang disetorkan ke rekening Depag selama mengendap karena alasan waiting list tentunya akan menhasilkan bunga bank juga, bayangkan jika saat ini saja ada 700.000 calhaj dikalikan dengan 20 juta rupiah maka dana yang terkumpul sudah mencapai 14 Trilyun rupiah, bayangkan berapa besar bunganya dan kemana uang sebesar itu. Kalaulah uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan haji kita bisa berharap BPIH tidak akan semahal saat ini. Saat ini banyak sekali inefisiensi dan peluang adanya penyalah gunaan biaya dari jamaah calon haji. Yang bukan tidak mungkin akan menciptakan peluang-peluang korupsi baru di lingkungan departemen ini. Saat ini sudah masuk pengaduan dari ICW melalui KPK tentang adanya indikasi tersebut. Mudah2an control darri masyarakat seperti ini dapat menjadikan pengelolaan haji di Negara kita berpihak kepada ummat.
Salah satu harapan adalah dengan kajian dan evaluasi kembali tentang mekanisme pendaftaran haji yang ada sekarang.
4 comments:
Assalamualaik..
saya mau tanya pak..
Kalo saya sudah dapet nomor porsi, bagaimana cara saya tau secara tepat tahun kapan saya berangkat.
Masalahnya sekarang setelah saya dapet nomor porsi saya hanya diberi ancer-ancer (kira-kira) berangkat tahun 2012 kata petugas dari depagnya.
Kalo cuman kira-kira kan saya jadi bingung coz gak pasti. Tolong sharing informasinya pak..
Trims'
Masya'Allah,
saat ini waiting list sudah mencapai tahun 2012. Semoga Allah memudahkan dan memberi kesehatan pada antum sehingga Allah mengabulkan niat suci antum untuk menunaikan ibadah ini. Memang porsi haji ditentukan oleh jumlah penduduk dimana per 1000 penduduk diwakili oleh 1 orang jemaah haji (ini ketentuan dari Arab Saudi). Tinggal cari info quota daerah Bapak rata-rata berapa,kemudian check saat ini untuk tahun 2009 atau 1430 H sampai no.urut berapa..nah tinggal perkiraan nomor porsin antum. salam
Nahh itu dia pak..
Kalo saya pengen tau daftar nomor porsi yang berangkat per tahun-nya gimana caranya? Misalnya.. daftar nomor porsi yang berangkat tahun 2008, daftar nomor porsi yang berangkat tahun 2009, dan seterusnya.
Sekarang kan kondisinya saya tidak tau berapa sihh nomor urut terakhir yang keamrin berangkat.. apa dari depag gak ada transparansi soal ini?
Trim's
Di kanwil depag harusnya bisa diperoleh info tsb. Coba ditanyakan ke bagian Haji dan Umrah, mereka punya buku catatan pendaftaran manual koq (ada no urut, nama dan alamat calhaj, lalu ditempeli photo juga). nah lihat aja no urut terakhir berapa, quota utk daerah bpk berapa tinggal buat perkiraan matematis aja, cuma memang petugas di kanwil setahu saya kalau melayani calhaj yg butuh informasi kayak ogah-ogahan gitu.Selamat hunting informasi.
Salam
Post a Comment