Friday, April 29, 2011

Hukum Biaya Haji melalui Dana Talangan Haji



DANA TALANGAN HAJI

Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA

Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil ‘atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti kebenaran firman Allah :

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ

Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang didatangi. [Al-Baqarah/2: 125]

Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin ; ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.

Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini.

Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.

Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ آللَّهَ تَعَاَلَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. [HR. Muslim]

Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini.

Bentuk Dana Akad Talangan Haji.
Seseorang yang ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta. [1]

Andai pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke lembaga keuangan syari’at (selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak 19,5 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,- akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp 15.000.000,- akan dibayarkan ke LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16,3 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan syariah. Utang pendaftar in i ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

TINJAUAN FIKIH
Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah]

Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.

Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).

Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.

Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.

Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.

HIMBAUAN
1. Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.

2. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.

3. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.

Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah :

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [ Al-Baqarah/2:275].

Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima ibadah haji umat Islam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, “analisis Manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. Bank syariah Mandiri cabang Malang.”






Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya pembiayaan talangan haji?

Abu Hasan, Jakarta


Jawab  (Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi )


Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.

Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti QS Al-Baqarah [2]:282).

Menurut kami, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena : Pertama, dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad.

Kedua, penggabungan dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh. Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hana-bilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah). Namun yang rajih adalah pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. (Imam Sarakhsi, Al-Mabsuth, 13/16; Hasyiah al-Dasuqi 'Ala Al-Syarh al-Kabir, 3/66; Imam Nawawi, Al-Majmu', 9/230; Al-Syarh al-Kabir, 11/230; M. Abdul Aziz Hasan Zaid, Al-Ijarah Baina Al-Fiqh al-Islami wa al-Tathbiq al-Mu'ashir, hal. 45).

Ketiga, menurut ulama yang membolehkan peng-gabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan. (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hal. 24).

Keempat, akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah, disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan. (M. Abdul Aziz Hasan Zaid, ibid., hal. 17; Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal.93).

Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf. (Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa'id Burnu, Mausu'ah al-Qawa'id al-Fiqhiyah, 8/484).

Kesimpulannya, pembiayaan talangan haji hukumnya haram. Sebab fatwa DSN tentang akad qardh wa ijarah yang mendasarinya tidak sah secara syar'i. Dengan kata lain, fatwa DSN mengenai qardh wa ijarah menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan. Wallahu a'lam. sumber : Media Ummat



Komentar (red).

Kondisi seperti ini terjadi akibat sistem setoran haji yang dibuat oleh pemerintah cq.Departemen Agama dengan membuka sistem setoran secara online kapan saja ( SISKOHAT). Dampaknya adalah orang berlomba-lomba mencari dana talangan haji, padahal sesungguhnya banyak dari mereka yang menggunakan sistem dana talangan haji ini sifatnya memaksakan diri. bahkan ada yang termasuk belum dikatakan mampu. Sistem ini sangat Bathil yang menimbulkan banyak mudharat ketimbang manfaat. Belum lagi dana yang tersimpan selama calon haji menunggu giliran berangkat, untuk Palembang saja posisi bulan April 2011 ini jika baru mendaftar di bulan ini maka kemungkinan akan berangkat pada tahun 2018. Coba Anda bayangkan setoran 25 juta rupiah yang mengendap di rekening Departemen Agama jika dikalikan dengan jutaan calon jamaah yang menyetor berapa potensi penyalahgunaannya. Padahal kita ketahui pada saat pelunasan calon jamaah masih dibebankan dengan kurs dollar yang dipakai pemerintah belum lagi tambahan biaya lain. Yang lebih miris lagi layanan haji dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan kalau boleh dikatakan terus mengalami kemunduran.
Semoga suatu saat nanti negara ini bisa dikelola oleh orang-orang yang amanah, sehingga tamu-tamu Allah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan rambu-rambu syariah.






Tuesday, April 5, 2011

Menikmati Kota Jeddah Melalui Karya Seni

sepeda Nabi Adam

Bagi jamaah haji Gelombang I dan Gelombang II dari Indonesia sekembalinya menunaikan ibdah haji, maka akan menginap terlebih dahulu di Jeddah untuk menunggu keberangkatan ke tanah air. Waktu menunggu ini yang dimanfaatkan untuk rekreasi ke tempat rekreasi di Jeddah. Bisa shoping di beberapa mall atau berkunjung ke lokasi wisata. Beberapa pemandangan menarik yang nanti bisa ditemui adalah adanya monumen-monumen yang dibangun dengan karya seni yang unik dan lucu. Contoh di gambar atas merupakan monumen yg sangat terkenal dengan sebutan sepeda nabi Adam (padahal nabi Adam ngga pernah punya sepeda, ada-ada aja). Yuk kita lihat monumen-monumen lainnya.

Masjid Terapung di Laut Merah


Air Mancur didekat masjid terapung

Tempat yang pasti tidak terlewatkan adalah masjid di atas ya.






















Tempat bersejarah yang juga selalu dikunjungi oleh jamaah haji adalah makam Siti Hawa,
Makam Siti Hawa

Masjid Aisyah



Sejarah Perluasan Masjidil Haram


Masjid al-Haram pertama kali dibangun di bawah kepemimpinan Khalifah Umar Ibn al-Khattab (634-644) dan telah dimodifikasi terus di bawah beberapa penguasa Muslim. Umar, khalifah pertama, memerintahkan pembongkaran beberapa rumah yang mengelilingi Kakbah untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah peziarah dan membangun sebuah tembok setinggi 1,5 meter untuk menggambarkan area doa besar. (hijr Ismail sekarang) Selama masa pemerintahan khalifah penggantinya Utsman Ibn Affan (644-656), ruang doa diperbesar dan ditutupi dengan atap dilakukan pada kolom kayu dan lengkungan. Pada tahun 692, setelah Khalifah Abdul Malik bin Marwan menaklukkan Mekkah dari Ibnu Zubair, wali dari situs suci, dinding luar masjid terangkat, langit-langit itu ditutupi dengan kayu jati dan pusat kolom dicat emas. Putranya, al-Walid (705-715), memberikan kontribusi terhadap Masjid al-Haram dengan mengganti kolom kayu dengan bahan marmer dan dengan lengkungan dekorasi motif mosaik. Kemudian, Khalifah Abbasiyah Abu Ja'far al-Mansur (754-775) mosaik ditambahkan ke kolom. Dia juga memperbesar ukuran menjadi dua kali lipat untuk ukuran sayap utara dan barat ruang doa dan mendirikan menara tentang Bab Al-Umrah di sudut barat laut.
Pada tahun 777, karena meningkatnya jumlah jamaah haji, Abbasiyah Khalifah al-Mahdi (775-785) memerintahkan pembangunan kembali masjid, rumah-rumah di sekitar Ka'bah dihancurkan. Pagar masjid baru berpusat di Ka'bah, berukuran 196 x 142 meter. Al-Mahdi juga membangun tiga menara dimahkotai dengan crenellations dan ditempatkan di atas Bab al-Salam, Bab Ali dan Bab al-Wad.

Pada tahun 1399, bagian utara Masjid al-Haram terbakar, yang mengakibatkan kerusakan lebih dari seratus kolom marmer dan langit-langit / plafond. Bagian-bagian yang tersisa mengalami kerusakan akibat banjir. Masjid kemudian dibangun kembali oleh Mamluk Sultan Nasir bin Faraj Barquq (1399-1405). Kolom marmer yang rusak diganti dengan kolom batu digali dari pegunungan dekat kawasan Hijaz dan atap itu ditambal dengan kayu lokal dari Pegunungan Thaif.

Sultan-sultan Ottoman berkontribusi untuk pembangunan Masjid Al-Haram. Pada tahun 1571, Sultan Selim II (1566-1574) memerintahkan arsitek Sinan untuk merenovasi masjid. Sinan menggantikan atap datar dari ruang doa dengan kubah dihiasi dengan kaligrafi bersepuh emas di dalam. kolom baru dibawa dari Pegunungan Shams dekatnya, ditempatkan di antara kolom tua untuk mendukung atap baru. Karena hujan yang merusaknya pada tahun 1611, Sultan Murad IV (1623-1640) memerintahkan pemulihan masjid dan pembangunan kembali Ka'bah tahun 1629. Masjid tersebut terdiri dari arcade batu baru didukung pada kolom tipis, dengan medali berbentuk prasasti antara lengkungan. ubin lantai di sekeliling Ka'bah diganti dengan yang baru ubin marmer berwarna dan masjid itu dilengkapi dengan tujuh menara. Pada akhir pemerintahan Ottoman di Hijaz selama Perang Dunia I, Pagar luar masjid diukur 192 dengan 132 meter.
Para Raja Saudi pada gilirannya berkontribusi juga ke Masjid al-Haram. Antara 1955 dan 1973, perluasan pertama disponsori oleh Raja Abdul Aziz (1932-1953). Struktur baru yang dibutuhkan penghancuran yang luas di sekitar masjid Ottoman ke arcade dua lantai yang terbuat dari batu tiruan kolom dan ditutup dengan panel marmer diukir dari Wadi Fatimah. Langit-langit arcade ini adalah coffered dan dihiasi dengan plester dibentuk dan lantai keramik dengan batu dan marmer. Selama ini Mas'a (ruangan yg menghubungkan batu al-Safa 'dengan al-Marwah) diperpanjang untuk mencapai masjid. perpanjangan tersebut dibangun di dua lantai, dengan struktur beton bertulang lengkungan dibalut marmer dipahat dan batu buatan. Galeri ini berkomunikasi dengan jalan dan mesjid melalui pintu sebelas. Bab al-Salam dan Bab al-Umrah juga direnovasi saat ini untuk cocok dengan gaya yang baru dibangun Bab Raja Abdul Aziz pada façade selatan. Empat menara didirikan dekat Bab al-Umrah dan Bab al-Salam dan tiga yang lebih tua. Dengan demikian, mereka berdiri delapan puluh sembilan meter persegi. Masing-masing memiliki dua balkon segi delapan dihiasi dengan colonettes, yang pertama terletak di puncak atap masjid, sedangkan yang kedua adalah di ujung atas poros.


Perpanjangan kedua disponsori oleh Raja Fahd (1982-sekarang), terdiri dari sayap baru dan area berdoa outdoor, baik terletak di timur selatan masjid yang ada. Ruang sholat baru diakses melalui Gerbang Fahd monumental di tenggara yang mengarah ke Kakbah. Hal ini terdiri dari dua lantai terpisah di beberapa bagian oleh mezzanine, penyejuk udara bersirkulasi di bawah lantai keramik dan diberikan melalui grid ventilasi yang terletak di dasar setiap kolom. Ruang berdoa dibangun pada grid lima meter. arcade adalah beratap dengan pundi-pundi persegi dihiasi dengan cetakan plester. Kolom yang dilapisi dengan panel marmer, sedangkan lengkungan ditutupi dengan batu buatan dan cetakan plester. Sepanjang sumbu menghubungkan Gerbang Fahd ke Ka'bah, tiga modul grid ditutupi dengan kubah dihiasi dengan squinches muqarnas dicetak dengan plester, yang membawa drum berlubang oleh tiga puluh dua jendela melengkung. Ruang kubah diterangi dengan lampu kaca berwarna dan panel kaca patri backlit di puncak. Dinding interior ruang doa dilapisi dengan marmer dado 2,5 meter. Ini elemen dekoratif digunakan untuk menyembunyikan pengeras suara dan kabel listrik.
Atap dari ekstensi baru ini terkait dengan atap seluruh kompleks, yang dirancang untuk mengakomodasi meluap. Daerah doa juga meluas juga untuk plaza banyak di luar masjid. Plaza outdoor di luar sudut tenggara Fahd Gate lereng sedikit ke bawah, menekankan arah doa. Sejajar dengan dinding timur laut dan barat daya ekstensi baru, dua proyeksi persegi dibangun untuk menyembunyikan eskalator yang menghubungkan ruang bawah tanah dan fasilitas parkir bawah tanah ke plaza publik dan ruang doa di atas.
Perpanjangan Saudi kedua dari Masjid Al-Haram mengambil mempertimbangkan kesatuan arsitektur kompleks. The façade ruang berdoa baru yang dibangun oleh Raja Fahd dalam campuran dengan konstruksi sebelumnya, dengan marmer abu-abu menghadap dari Pegunungan Fatimah dekatnya, dihiasi dengan ukiran band marmer putih dan bingkai jendela. Raja Fahd Gate monumental, yang memberikan akses ke ekstensi baru, terdiri dari tiga lengkungan dengan hiasan marmer hitam dan putih voussoirs dan diukir putih. gerbang ini diapit oleh dua menara yang cocok yang lebih tua. Jendela modul sepanjang façade ruang doa ditutupi dengan mashrabiyya kuningan dan dibingkai dengan band ukiran dari marmer putih. Gerbang kecil telah kanopi hijau miring ubin.

Mesjid Al-Haram adalah masjid-satunya yang tidak memiliki arah kiblat bagi jamaah berdoa menghadap Ka'bah, terletak di pusat halaman terbuka. Saat ini masjid meliputi area seluas 356.800 meter persegi termasuk ruang berdoa outdoor dan indoor dan dapat menampung hingga 820.000 jamaah selama periode haji.