Wednesday, November 28, 2007

Pecandu Rokok ketika berhaji



Merokok tidak pernah dikenal di jaman Rasululloh SAW. Bahkan jika kita merujuk hukum rokok dalam literatur fiqih Islam klasik jarang dituliskan oleh para ulama masa itu. Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok secara massal. Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena itu bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka tentang rokok. Sedangkan para ulama masa kini, banyak berbicara tentang bahaya rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok, hampir seluruhnya melarang.
Aku ambilkan Fatwa dan nash yg berkaitan dengan rokok :
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ‘ hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur’an dan Al-Hadits?’
Jawab: Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu.” (An-Nisa: 29)“Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah, Rasulullah SAW melarang membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah membuang uang, karena manfaatnya yg tidak jelas;-)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya.”
Jadi bila ada sementara `tokoh` agama yang masih tetap merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan bahaya rokok tersebut. Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar meMAKRUHkannya dan TIDAK SAMPAI mengHARAMkannya (disertai dengan penekanan).
Tapi untuk lebih memperdalam informasi bahaya rokok kami kutipkan beberapa informasi yang berkaitan dengan bahaya rokok untuk kesehatan :
Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Ya..tentunya bagi Anda si perokok pasti Anda sudah memegang dalil yang cocok untuk kebutuhan Anda sebagai perokok, dan jika diajukan argumen berkaitan dengan kesehatan pasti Anda juga punya argumen untuk mematahkannya.

Pada pembahasan ini, karena Blog ini aku khususkan memang untuk permasalahan yang dapat membantu Anda dalam menunaikan ibadah haji, maka pada kesempatan ini aku akan sharing tentang kebiasaan Anda di tanah suci.
Tulisan ini sebenarnya aku buat karena tergelitik ketika aku dapat info dari rekan kantor katanya ada salah satu temen dikantor yang minta dikirimin ROKOK. Wah...koq bisa.
Dicarilah rekan-rekan lain yang belum berangkat(kloter berikutnya) agar bisa dimintai tolong titip rokok. Salah satu rekan kerja yang dimintai bantuan mencari kurir kloter haji berikutnya sudah menyiapkan rokok sebanyak 2 pack. Namun setelah dicari-cari,maka rata-rata yang akan dititipin sebagai kurir, keberatan dengan alasan dia juga bawa rokok, ada juga yang tidak bersedia karena berat koper sudah 15 Kg ada lagi karena takut terjadi masalah dengan barang bawaannya.
Bagi Anda yang akan berangkat dan Anda seorang perokok, maka Anda dapat menyiapkan bekal rokok Anda (ketentuannya maksimal boleh membawa 2 pack / slop, berapa bungkus sih isi 1 pack nya mungkin 10 bungkus atau 20 bungkus ya). Perlu Anda ketahui memang harga rokok disana (Arab Saudi) sangat mahal +/- 12 Riyals untuk 1 bungkus, nah kalau Anda belain untuk terus merokok disana bisa-bisa Living Cost Anda habis untuk biaya rokok saja dan lagi tidak semua merk rokok ditanah air tersedia disana biasanya rokok-rokok buatan Amerika saja yang membanjiri Arab. Memang tidak ada larangan resmi membawa rokok, namun biasanya setahu saya jika melebihi 2 pack, maka barang Anda akan disita di embarkasi di Indonesia karena Anda dicurigai akan berdagang bukan untuk dikonsumsi sendiri, dan ini kalau pihak imigrasi Indonesia jeli melihatnya. Kalau ketahuan di Indonesia maka rokok tersebut akan diserahkan ke petugas PPIH dan selanjutnya disampaikan ke keluarga jamaah haji yang membawa rokok tersebut. Kalau kethauannya di imigrasi Arab Saudi mungkin disita begitu saja ya.. atau ada proses hukum lebih lanjut, tidak tahu juga.



Sebenarnya ketika di Arab Saudi juga, Anda tidak sebebas merokok sebagaimana ditanah air. Lihat-lihatlah area yang memang tidak bermasalah untuk menikmati rokok, dan yang lebih penting adalah Anda juga bisa menghormati orang yang tidak merokok. Banyak himbauan akan bahaya rokok yang dipasang dibeberpa lokasi di Arab Saudi, seperti gambar di atas " Smooking kills 13.ooo people a day"
Pilihan ditangan Anda, mau bawa rokok dari tanah air atau beli disana. Beruntung Anda yang tidak merokok karena minimal satu urusan mempersiapkan logistik rokok tidak jadi pikiran.

No comments: